Polresta Bandarlampung Tangkap Penusuk Sopir Angkot

976

Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah menangkap EY (32), pelaku penusukan sopir angkutan kota Anggiat (41) pada Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Berkat kerja sama tim reskrim, intel, dan Polsek Sukarame, pelaku penusukan yang berawal dari keributan menarik penumpang antara pengojek konvensional dan ojek dalam jaringan itu telah berhasil kami tangkap,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu (29/10).

Dia menjelaskan, tersangka EY merupakan warga Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ojek berbasis daring.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Jalan Tirtayasa Bandarlampung, Sabtu (28/10) sekira pukul 04.00 WIB tanpa ada perlawanan.

“Penangkapan ini tidak sampai 1×24 jam dari kejadian, menurut pengakuan tersangka kesal karena adiknya dipukul lebih dahulu,” kata Kapolresta Bandarlampung.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tajam yang digunakannya itu didapat dari jalan, dan awal dari keributan karena tersangka emosi melihat adiknya, Andi dipukul kepalanya menggunakan batu.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka juga disebutkan keributan bukan masalah ojek konvensional dan daring, tapi karena membela adiknya.

“Semua masalah ini motifnya karena membela adiknya yang dipukul kepalanya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saya membela adik yang dipukul pakai batu, sam/a korban juga tidak saya kenal,” katanya. (***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.