Faktualmedia.co
BANDAR LAMPUNG (Faktualmedia.co) – Proyek Renovasi GOR Saburai dikabarkan ditelantarkan oleh pihak kontraktor atau rekanan.
Penelantaran pekerjaan tersebut disinyalir dilakukan rekanan pasca menerima uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau hampir Rp 1 Miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, lelang tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Teguh Wijaya dengan pagu Rp 5,5 Miliar bersumber dari APBD 2019.
Diketahui, proyek Renovasi Gedung Olahraga itu dibawah naungan Satker Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi, Haromie Aqsho selaku PPK mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan, sehingga belum dapat menyimpulkan terkait terhentinya proyek tersebut.
“Terhentinya ini lagi kita tanyakan dengan rekanan sesuai dengan kontrak yang dia tandatangani. Jadi prosedur hukum kontrak kita lakukan sesuai atau tidak, itu nanti akan dilakukan, ini sedang dalam pelaksanaan pemanggilan rekanan, termasuk konsultan pengawasnya yang mengawasi pekerjaan tersebut. Jadi belum dapat kita simpulkan ada hal apa dia menghentikan pekerjaan. Diharapkan dari saya selaku PPK itu mengharapkan tetap harus dilaksanakan kegiatan itu. Namun mungkin minggu ini kedepan kita bisa tahu penyebab dia menghentikan pekerjaan tersebut,” papar Haromie kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (22/7/2019).
Saat ditanya terkait waktu pekerjaan, Haromie memastikan semua tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
“Tetap berjalan, waktu pekerjaan tetap seperti kontrak yang dia tandatangani sampai saat ini tidak ada perubahan,” tuturnya.
Haromie menegaskan, apabila kontraktor tidak berhasil dikonfirmasi, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai hukum kontrak.
“Hukum kontrak berlaku, ya kita jalankan. ada Show Cast Meeting namanya, ada kis kis tertentu yang menjadi problem masalah di pihak rekanan atau kontraktor, sehingga nanti ada peringatan pertama, kedua, dan sampai dengan pemutusan kontrak,” tutupnya. (Asmuni)