Faktualmedia.co
Faktual-Batam,PSDKP Batam mengadakan acara sosialisasi dan diskusi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRTL),acara sosialisasi berlangsung di Aula Kantor PSDKP Batam,Kamis (2/2/2023).
Acara sosialisasi tersebut mengundang perusahaan-perusahaan galangan kapal yang ada di Kota Batam Dan dihadiri kurang lebih 60 perusahaan galangan kapal yang ada di Kota Batam.
Tujuan dilaksanakan acara sosialisasi tersebut adalah bagaimana para pelaku usaha galangan kapal atau shypyard di Batam bisa memanfaatkan Tata ruang laut,tanpa merusak ekosistem atau ekologi lain tanpa mengganggu ekonomi.
Kepala pangkalan PSDKP Batam , Turman Hardianto Maha Ketika diwawancarai media ini mengatakan, “Sosialisasi inikan Khusus untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha terutama perusahaan shypiard,adanya ketentuan PKKPRL yang sudah ditetapkan pp 27 dengan aturan pelaksananya dengan permen 28 terkait dengan pemanfaatan ruang laut”.
Jadi teman-teman kita dorong mengurus ijin PKKPRL nya ,sebab kita ingin ekologi itu terjaga dengan aktifitas ekonomi.Maka pelaku usaha melakukan usahanya dengan bertanggung jawab dan menjaga kelestarian laut tersebut.
Sebagaimana PKKPRL adalah ijin dasar yang harus dimilikibaru mengacu kepada perijinan lainya seperti ijin lingkungan dan perijinan lainya.Seperti reklamasi ,perijinan Jeti dll,tanpa perijinan dasar tersebut kedua ijin termasuk ijin lingkungan dan lainnya belum memenuhi standard aturan dan ketentuan.
Masih menurut Turman Hardianto Maha,terkait peraturan PKKPRL adalah bukan peraturan baru. Namun sebelumnya ada namanya, ijin lokasi yang dulunya diterbitkan dalan peraturan gubernur (pergub).Namun seiring dengan terbitnya peraturan cipta kerja, tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang laut dengan memiliki secara absolut.Maka PKKPRL ini adalah aturan atau dokumen dasar untuk mengatur untuk zona masing-masing,maka dengan terbitnya ijin PKKPRL usaha tersebut sudah sesuai dengan zonasinya tanpa mengganggu ekologi dan ekonomi.
Maka dengan Sosialisasi ini Pangkalan PSDKP Batam memberikan toleransi untuk mengurus ijin PKKPRL hingga bulan Juni 2023,kita tetap mengawasi ini.Jadi dengan sosialisasi tersebut para pelaku usaha diharapkan secepatnya dapat mengurus ijin tersebut, sehingga kita memberikan tenggang waktu.Namun jika hingga waktu yang sudah ditentukan belum juga mengurusnya,maka perusahaan tersebut kita anggap illegal untuk kegiatan yang menetap dan akan kita buat tindakan”,tegasnya.
Terkait pengurusan ijin PKKPRL tersebut Turman menjelaskan , “Bahwa selama ini para pengusaha mengangap mahal dan rumit.Maka dengan adanya sosialisasi ini,pengusaha bisa lebih memahami dan tidak ada lagi kesulitan kesulitan atau keraguan pengusaha dalam mengurusnya”,tutupnya.
Rudy pengurus PT.Kumala Citra Shypiard salah satu perusahaan di Kawasan Tanjung Uncang yang menghadiri acara kegiatan sosialisasi,ketika diwawancarai media ini sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut .
Rudi mengatakan “Kalau ada ketetapan dari pemerintah kita jalankan aja, kita sebagai pengusaha kita harus taat peraturan.Kita sangat dukung ini, sosialisasi memang sangat perlu sehingga kita paham peraturannya dimana serta penerapannya dimana dan mengerti aturan aturan yang ada.Maka kita sebagai pengusaha memahami tahapan-tahapan dalam pengurusan PKKPRL tersebut, bagaimana agar perijinan tersebut bisa tercapai Tujuannya”,tuturnya.(Iwan)