PT SUMMIT,OTO FINANCE UNIT DUA TULANG BAWANG TIDAK PERDULI KEPADA KONSUMEN YANG MENINGAL DUNIA AKIBAT KECELAAN LALIN

1,124

TULANG BAWANG FAKTUAL
Musibah yang di alami oleh keluarga almarhum dari bapak EDI YANTO.
Pada hari senin 11/11/2020
Iya melaksana kan kewajiban sebagai kepala keluarga,ingin berangkat bekerja mengais rejeki di PT AGRO gunung batin.

Beliau berangkat kerja mengendarai sepedah motor jenis REVO dengan nomor plat BE 4155 SU……..
Berkisar pukul 6.30 wib.dari kediaman nya menuju tempatnya MENCARI NAFKAH.

Saat melintas di jalan lintas timur tulung bohou ,beliau mengalami kecelakaan lalulintas sekira pukul 07.30.wib
Dan meninggal dunia  di tempat kejadian perkara (TKP)

Di tempat terpisah,almarhum meninggal kan istri yang sebagai ibu rumah tangga dan tiga orang anak masih duduk di bangku SEKOLAH menuntut pendidikan belajar untuk masa depan.

Di ketahui almarhum masih mempunyai ansuran sepeda motor vario dengan NOPOL BE 3258 TU di PT SUMMIT,OTO PINANCE di jalan lintar timur unit dua ,kabupaten Tulang Bawang.
Yang di ketahui sudah melakukan perjanjian kontrak sebanyak 28 bulan .
Dengan DP ,Rp 5.000.000
Ansuran perbulan Rp:1085.000
Selama 28 bulan.
Sementara itu yang telah teransur atau terbayar sebanyak 21 bulan dan terhitung sisa 7 bulan Lagi.

Pihak ahli waris yang Merasa akan tidak mampu untuk membayar sisa perjanjian kontrak angsuran yang terhitung sisa 7 bulan lagi,di PT SUMMIT OTO FINANCE maka pihak keluarga, mewakili dari pihak almarhum mendatangi pihak perusahaan PT SUMMIT,OTO PINANCE di kantor Jalan lintas timur unit dua rabu 18/11/2020.

Memohon agar sekira nya pihak perusahaan tersebut.mempunyai kebijaksanaan terhadap almarhum dan ahli waris mengingat keadaan yang tidak mampu. Setelah dilakukan kordinasi terhadap pihak kantor namun ada sedikit kekecewaan yang di dapat oleh pihak keluarga atau ahli waris mendengar pernyataan Dari Pak. HERU yang mengaku sebagai kordinator OTO,”Mewakili dari pihak PT,SUMMIT,OTO PINANCE
Mengungkap kan.
Bahwa tidak ada jaminan asuransi jiwa kepada almarhum yang bernama EDI YANTO
Tragis perusahaan besar PT.SUMIT OTO FINANCE tidak bisa memberikan kebijakan atau keringanan untuk ahli waris,yang di rasa tidak akan mampu melanjutkan pembayaran angsuran.

di ketahui hanya tinggal 7 bulan lagi terhitung masa kontrak 28 bulan

Jadi saya,” tidak bisa memberi kan pertimbangan dan kebijakan.
Soal nya itu yang sudah di tentu kan oleh perusahaan.
Untuk lebih jelas nya nanti bapak temui saja pimpinan perusaan saja,”cetus heru.
Keluarga berharap agar dapat diberikan kompensasi atau keringanan untuk dapat membantu ahli waris.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.