Faktualmedia.co
Bengkulu-FaktualMedia.co-Proyek pembangunan Rabat Beton yang di Anggarkan Melalui Dana Desa yang berlokasi di dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu yang diduga di kerjakan asal jadi dan tambal sulam
Saat Crew Faktual media.co menyambangi kelokasi kegiatan,
Senin 04 Oktober 2022
Pembangunan tersebut Terpantau tanpa adanya pembongkaran pondasi pembangunan lama, melainkan langsung di plester
Kemudian dari papan proyek pun sebagai informasi publik, di lokasi kegiatan proyek pun tidak terpampang di mana dalam aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan, ‘Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, Tidak memberikan, Dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, Dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, Di kenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah (Rp. 5.000.000,00)
Rustam Efendi Selaku Ketua Front Pembela Rakyat Sangat menyayangkan hal tersebut, kalau di lihat dari bangunan Rabat Beton ini jelas tidak mengutamakan kualitas jelas amburadul
Secepatnya kita akan melayangkan surat kepada pihak terkait agar segera mengaudit pembangunan rabat beton dan bila di perlukan kita akan membuat Lapdu. Ujar Rustam
Sementara Kepala Desa Tanjung Alam
Peri Marsoni Ketika di konfirmasi di kediaman nya tidak berada di tempat, lalu Crew mencoba konfirmasi Melalui Watsh beliau mengatakan
“Ketemu ajo Rif kalu Ndak jelas kalau lewat hp kurang pas.Tutup Kades.(Sarif)