Faktualmedia.co
Bengkulu faktualmedia.co. Sangsi tegas kepada Dinas TPHP Propinsi Bengkulu melalui Surat nomor; S-481/RC.110/D/12/2021 tertanggal 27Desember 2021 Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura berupa Sangsi kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Propinsi Bengkulu. Isi surat pengalihan Alokasi Bantuan Holtikultura Tanaman Pangan Propinsi Tahun Anggaran 2022 . Artinya Dinas TPHP Propinsi Bengkulu tidak dapat lagi Dana Tugas Pembantuan (TP) dan Dana Dacon akibat hasil audit Dirjen Holtikultura terdapat Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 M lebih, sehingga Dinas TPHP Propinsi Bengkulu mewajibkan bayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun tidak dikembalikan,
Adapun bantuan seperti yang dikatakan oleh PPKnya Ibu Sherly berupa bibit dan yang lainlainnya dalam tahun 2022 ini, karena sudah terlanjur dan telah diprogramkan akhir tahun 2021 yang lalu itupun bantuan dari Dana Decon.
Hasil Audit ditemukan Kerugian Negara Rp 1.008.228.449,52. Baru dikembalikan Rp 81.665.738.00, sisa yang harus dikembalikan ke Kas Negara Rp 926.562.711.52 sehubungan temuan tersebut Dinas TPHP Propinsi Bengkulu (PPK Satker TP Propinsi Bengkulu tidak adanya serius mengembalikan (menyelesaikan) TGR tersebut terpaksa kita lakukan Sangsi Tegas selama belum ada penyelesaian seru Ir Prihanto Setyanto dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Holtikultura ( Hlns/tim)