Satpol – PP Kota Metro, Gelar Penertiban Atribut dan Banner

373

Metro – Faktualmedia.co
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Mengadakan Giat Penertiban Atribut dan Banner yang Melanggar.
Hal ini, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022, DAN  Perda Kota Metro, Nomor: 9 Tahun 2017, Tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Kegiatan tersebut, yang Berlangsung, selama 4 Hari Pelaksanaan nya, yaitu Tanggal, 11, 12, 14 dan 15 Juni 2022. Pada tanggal 11 Juni, personil Satpol – PP melakukan Penertiban atribut di Jenderal Sudirman Metro, dan Jalan Protokol, dan telah Mengamankan Banner sejumlah 124 buah.

Pada Tanggal 12 Juni, Personil Satpol – PP,  melakukan Penertiban Atribut di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, dan telah Mengamankan, sejumlah, 65 buah Banner, yang bergambar Promosi – produk dan Spanduk.

Sedangkan, pada 14 Juni 2022, telah melakukan Penertiban di sepanjang Jalan Jend. Sudirman, Jalan Raden Intan Metro Pusat, Jalan Wortel Mangusidi, Kecamatan Metro Pusat, Jalan Dokter Soetomo kecamatan Metro Pusat, Jalan WR Supratman. dari penertiban ini berhasil menertibkan, sejumlah 14 Baliho dan Banner.

“Sejumlah, 14 Benner dan Baliho, dari hasil Penertiban, yang melintang di Tiang Listrik, Telepon  dan di Paku di Pohon – pohon, dan di Fasilitas Umum, dan Badan Jalan.
Pada Tanggal, 15 Juni 2022, Penertiban, di Jalan. Jenderal Suprapto Kota Metro, dan telah Mengamankan Banner, yang Bergambar Cagub dan Capres, dan Gambar Lain nya,
Sejumlah , 31 buah,” Jelas Sekretaris Satpol – PP Kota Metro, Jose Sarmento.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.