Faktualmedia.co
Way Kanan, FAKTUAL – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung mengukuhkan Syaipul sebagai sekretaris daerah kabupaten setempat, kemarin.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan, dasar perlantikan Surat Rekomendasi Gubernur Lampung Nomor : 800/2181/IV.-04/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Hasil Seleksi Pengisisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : 821/185/V.02-WK/2017 tanggal 17 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SipilA� dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
a�?Saipul, pada tanggal 19 Juli 2017, telah saya angkat sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Way Kanan melalui Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : 821/117/V.02/2017,a�? katanya.
A�Di sisi lain, katanya, Panitia Seleksi Terbuka setelah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan. Panitia Melalui Surat Nomor: 800/11/SRT-PANSEL.WK/2017 merekomendasikan hasil seleksi terbuka kepada Bupati Way Kanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diserahkan kepada gubernur Lampung memilih salah satu (1) dari tiga (3) yang diajukan oleh Panitia Seleksi untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
a�?Sebagai bupati sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Way Kanan, saya mengucapkan terima kasih kepadaA� panitia seleksi, kepada KASN yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada Bapak Gubernur Lampung saya juga menyampaikan ucapkan terima kasih sehingga Kebupaten Way Kanan telah memiliki Sekda definitive,a�? katanya.
Sebagai sekretaris daerah, Saipul memiliki tugas dan tanggung jawab tidaklah ringan karena merupakan motor organisasi, pembantu pimpinan pemerintah kabupaten, yang secara langsung bertanggung jawab kepada Bupati, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan demikian diharapkan harus dapat bekerja keras, cerdas, ikhlas, dan tuntas, ujarnya.
Sebagai komandan dalam birokrasi, Sekda harus mampu menunjukkan kepemimpinanya tidak hanya secara teknokratik saja, melainkan harus menunjukkan integritas yang tinggi. Mengingat amanat UU ASN yang menegaskan posisi Sekda sebagai pemimpin/imam dari pejabat esselon II, maka Sekda juga harus mampu mengkoordinir seluruh perangkat pejabat PNS yang di kabupaten, (mulai dari kepala SKPD, assisten, staf ahli dan seluruh PNS), dalam menjalankan proses pemerintahan, agar tidak menyimpang dari visi dan misi pembangunan daerah, kata dia. (*)