Setuju Pertanggungjawaban APBD, DPRD Lampung Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi

1,258
BANDARLAMPUNG,A�FAKTUAL – DPRD Provinsi Lampung menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 disahkan menjadi peraturan paerah (perda). Selanjutnya, perda ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (31/7/2017). Sekretaris Provinsi Lampung Sutono, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota DPRD, Badan Anggaran, dan seluruh fraksi sehingga menghasilkan kesepakatan bersama tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016.

Badan Anggaran Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2016 yang diwakili Agus BN, menyampaikan pertumbuhan ekonomi di Lampung 5,15% relatif baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi se-Sumatera. Angka Pertumbuhan ekonomi Lampung memperoleh peringkat pertama se-Sumatera dan masih menunjukan angka pertumbuhan rata-rata nasional yaitu 5,01%.

Selain itu, tingkat inflasi di Lampung pada 2016 sekitar 2,75% di bawah rata-rata inflasi nasional 3,61%. Jumlah penduduk miskin ditargetkan 13,2% hanya dapat dicapai 13,86% terus menunjukan tren menurun dari waktu ke waktu. Indeks Pembangunan Mahusia (IPM) 2016 mencapai 67,65% selalu menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam paparannya, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Antara lain agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih aktif berkoordinasi dengan pusat sehingga program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendapat dukungan pembiayaan yang memadai. Sehingga, bila terjadi pengurangan alokasi ke daerah tidak memengaruhi secara signifikan terhadap rencana anggaran yang ditetapkan APBD.

“Selain itu, program unggulan Gerbang Desa agar mendapat dukungan dari seluruh kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, sehingga akselerasinya lebih optimal,” ujar Agus.

Pada rapat tersebut, Sutono menyampaikan dua raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Bangunan Gedung Hijau dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. a�?Kami berharap Dewan yang terhormat dapat membahas secara intensif kedua raperda tersebut sesuai mekanisme, sehingga secara substansi materi muatan raperda semakin baik dan berkualitas,a�? kata Sutono. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.