Soal Pergub 31, Komisi 1 DPRD Bengkulu  Akan Buat Rekomendasi ke Gubernur

412

Bengkulu- faktualmedia.co.Menyikapi audiensi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu soal penolakan terhadap Pergub 31 tahun 2021, pihak Komisi I DPRD provinsi Bengkulu yang menerima wartawan dan pimpinan media massa baru baru ini, Berjanji secepatnya akan membahas poin-poin keberatan yang telah disampaikan langsung pada audiensi maupun secara tertulis yang diterima ketua komisi.


Ketua Komisi I DPRD provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, SH,MH, yang didampingi anggota komisi Suaimi Fales, dan Sefti Yuslinah, mengatakan, pihaknya berjanji akan membahas dan mempelajari secara mendalam pokok-pokok keberatan yang diajukan FMMB tersebut.

“Secepatnya juga akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, ” sampai  Sri Rejeki.

Dalam audiensi tersebut para wartawan dan pimpinan media massa Bengkulu yang tergabung dalam FMMB adalah upaya lanjutan dari gerakan seminggu sebelumnya yang telah melakukan serangkaian demo di Kantor Gubernur Bengkulu. Tetapi sampai saat ini respon Gubernur Bengkulu terhadap keberatan yang telah disampaikan kepada Asisten  Gubernur, Fahri Razie yang menerima secara tertulis yang diserahkan perwakilan demo saat itu tak kunjung ada informasi lanjuitan. Karena itu maka anggota FMMB melakukan audiensi dengan DPRD provinsi Bengkulu.

Adapun substansi keberatan dari FMMB terhadap Pergub 31 tersebut antara lain pasal 15 ayat 3 poin (a) yaitu perusahaan pers harus diverifikasi Dewan Pers. Poin (h) wartawan yang melaksanakan tugas harus mempunyai sertifikat UKW. Dan beberapa pasal lanjutan yang memperkuat pasat 15 tersebut, yang intinya dinilai bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Wartawan senior, Cahiruddin Mdk, menegaskan pasal 15 ayat 3 tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999, yang mengamanatkan bahwa Dewan Pers hanya melakukan pendataan perusahaan pers, terkait dengan badan hukum yang dimiliki media massa baik cetak, online, tv, dan juga radio. Juga terkait dengan kompetensi wartawan itu bukan kewenangan Dewan Pers, tapi ada lembaga lain yang bekerjasama dengan perusahaan per itu sendiri dalam meningkatkan kualitas wartawan.

“Jadi Dewan Pers telah melampaui tugas yang diamanatkan UU no  40 tahun 1999, dan hal itu dijadikan dasar hukum dalam Pergub tersebut. Dan ini jelas akan menciderai kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat tegas dijamin UU per situ sendiri,” kata Chairudin dalam audiensi tersebut.

Sedangkan Dewan Penasehat Media Online Cakra, Lekat S. Amrin, S.Sos, mengatakan, hal ini terjadi karena pihak Pemda propinsi Bengkulu tidak melakukan sosialisasi intensif sebelum membuat Pergub ini. Pihak Organisasi Perusahaan Pers, dan organisasi wartawan tidak dilibatkan dalam proses terbitnya Pergub tersebut, padahal yang menjadi objek dari aturan tersebut adalah perusahaan media dan wartawan itu sendiri.

“Jadi inilah akibatnya produk regulasi yang digarap dengan tidak mendalam, dan tidak melalui proses studi banding yang mestinya lebih komprehensif kepada berbagai pihak yang berkompeten dalam bidang perusahaan media dan mendalami idealism wartawan itu sendiri,” kata Lekat S. Amrin di hadapan anggota Komisi I DPRD provinsi Bengkulu.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota FMMB yang lain, yaitu saudara Heri Ifzan, Herwan, Ikbal, dan Roni, yang semuanya secara prinsip sangat keberatan dengan Pergub tersebut. **( Hlns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.