TATA KELOLA LIMBAH PUSKESMAS TELAH DIATUR PERMENKES NOMOR 18 TAHUN 2020

299

Pesawaran faktualco,Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah tertuang pada peraturan tersebut dengan 7 BAB dan 18 Pasal .
Salah satu nya Termasuk Puskesmas Kota Dalam kecamatan way lima kabupaten pesawaran yang telah menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 yang bersifat infeksius dan non infeksius ucap lilis pujiati,S.Kep..M.Kes. selaku kepala UpT puskesmas,
Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius telah mengikuti aturan yang ada di Perkemkes tersebut kata nya,
Dengan mempertimbangkan fasilitas perwadahan, puskemas kota dalam mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan tempat penampungan sementara (TPS)terang nya,
Berdasarkan keterangan petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Kota Dalam, Limbah infeksius atau limbah medis berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Dan Limbah non infeksius atau limbah non medis berasal dari pelayanan yang tidak terdapat bahan-bahan beracun, berinfeksi dan berbahaya yang dihasilkan dari kegiatan rumah berasal dari dapur, perkantoran seperti kardus, plastic, kayu, karet, kaleng, kertas, dan sisa makanan.
Puskesmas Kota Dalam dalam pembuangan limbah infeksius bekerja sama dengan PT Tenang Jaya (PTJAT) perbulan limbah infeksius diambil oleh pihak ketiga tersebut.
Untuk pembuangan limbah cairan infeksius ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan untuk pembuangan limbah non medis ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).tutup( RM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.