Faktualmedia.co
Pesibar, Faktualmedia. co, – Tekab 308 Polres Lampung Barat telah Ungkap Kasus tentang Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Curanmor Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan,S.H,S.IK. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Menerangkan bahwa pada hari rabu tanggal 15 april 2020 team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Pekon sinar jaya Kecamatan air hitam Kabupaten Lampung Barat.
“Pada hari rabu tanggal 15 april 2020 sekira jam 02.00 wib telah terjadi tidak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R Warna Biru yang terjadi di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat,” terang Kasat Reskrim.
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk lewat pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu , selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir oleh korban didalam rumah korban,”Jelasnya.
Saat korban menyadari bahwa motor miliknya telah di curi kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
“Mendapat informasi tersebut team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras bergerak dan langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,”Ujar Kasat Reskrim.
Ada 2 tersangka yang di amankan dalam kasus curanmor yang berhasil di ungkap oleh team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat yaitu, WR (Pelaku Curanmor) dan YD (Penadah Barang Curian) dan 3 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tak hanya pelaku kami juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa, 1 buah STNK dan BPKB sepeda motor merk yamaha, 1 unit sepeda motor merk Yamaha, 2 buah HP, 2 buah obeng, 1 buah kunci L,dan 1 buah Kikir,”Ucapnya.
Saat pelaku Telah di amankan team tekab 308 sat reskrim polres lampung barat kembali mengamankan 4 barang bukti yang berada di rumah tersangka yaitu, 1unit sepada motor vega R yang berada di belakang rumah korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J Warna putih Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda supra fit warna hitam, dan 1 unit motor Suzuki jenis Satria FU warna hitam.
Kemudian pada tanggal 17 April 2020 team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat Kembali Melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO atas nama IP(30) di pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat . “Tersangka di amankan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat dengan Barang Bukti Berupa , 1 unit sepeda motor yamaha, 1 unit sepeda motor jenis vega, 1 unit sepeda motor jenis vega R , 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 unit sepeda motor jenis Supra X , 1 unit sepeda motor jenis yamaha Vixion, 1 unit sepeda motor jenis RX King dan 1 buah HP merk Samsung warna putih,” Ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya Team tekab 308 Res Lampung Barat masih melakukan pengembangan terkait 2 DPO, dan Barang Bukti ranmor yang lain,” pungkasnya. (NAS)