Faktualmedia.co
Berita faktualmedia.co-Menindak lanjuti berita yang telah dilansir oleh faktualmedia.co,beberapa hari yang lalu,dengan berangnya dinas kominfo tubaba yang tidak di gubris oleh pihak rekanan perusahaan telkom,dimana pemasangan tiang telkom tidak minta izin terlebih dahulu.
Mengenai permasalahan tersebut,pihak rekanan telkom melanggar uu no.26 tahun 2017 tentang pemanfaatan izin dan UU(undang-undang)pasal 67 tentang penata ruang.
Saat di konfirmasi faktualmedia.co,BUDIMAN ketua LSM PPD(potensi pemantau daerah)mengatakan:”pihak rekanan telkom sudah jelas melanggar aturan yang ada terutama tidak izin penempatan ruang terhadap warga yang punya lahan.sehingga wargapun mengeluh,atas kehadiran tiang-tiang telkom yang ada di depan rumah mereka.”katanya kepada faktualmedia.co,sabtu(23/12).
Selain itu mereka melanggar UU(undang-undang) no.26 tahun 2017 dan UU(undang-undang) pasal 67,serta tidak adanya tembusan terhadap dinas terkait.Sehingga permasalahan ini dapat menuai kegelisahan warga setempat.”Ungkapnya.
Jangankan warga terhadap aparatur kelurahan dan aparatur tiyuh pun pihak rekanan tidak izin atau memberikan tembusan kepada mereka.Ini sudah jelas pihak rekanan telkom menyalahi aturan yang ada.”tegasnya.
Harapan warga yang diwakili oleh LSM PPD agar dinas terkait dan warga dapat bertindak mengatasi permasalahan ini.”harapnya.
menurut IRPAN sebagai kepala wilayah metro yang menaungi kabupaten tulang bawang dan kabupaten tulang bawang bawang barat,mengatakan:”Dalam pemasangan tiang tersebut sudah kami serahkan kepada Supri kepala rekanan telkom akses dia yang bertanggung jawab permasalahan ini.Dan apabila hasilnya tidak sesuai speck maka pekerjaan mereka tidak kami terima dan tidak kami bayar.”katanya pada faktualmedia.co melalui via seluler.
(heri)