Terkait Pengambilalihan Lahan Warga Yang Didirikan SD, Pemkab Tubaba Harus Segera Lakukan Ganti Rugi

159

PANARAGAN – faktual.co – PEMERINTAH Kabupaten Tulang Bawang Barat dinilai telah melakukan pembangkangan dan tidak patuh hukum. Hal tersebut berkaitan dengan lahan salah seorang warga masyarakat Kecamatan Pagardewa. Pasalnya, lahan seluas (- +) kurang lebih 1.000 M2 yang awal mulanya merupakan tanah hak milik M Nasir Rasib (warga Pagardewa) sejak beberapa tahun yang lalu telah dibangun SD tanpa seizin pemiliknya yakni M Nasir Rasib.
Lewat Advocad Mawardi Shobier, SH.MH dan rekan yakni Andi, SH.MH serta Herwanto, SH.MH mendesak Pemkab Tuba Barat agar segera melakukan ganti rugi kepada klien nya, yakni M Nasir Rasib senilai Rp 1,1 Milyar.
“Pemerintah Tulang Bawang Barat harus patuh hukum. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus segera mengganti rugi/konpensasi Rp 1,1 Milyar yang dibebankan kepada APBD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai dengan berita acara Nomor: 3/Eks/2020/PN/.MGL Jo.202/PK/PDT/2021 jo.No.3380 K/PDT/2017.jo.No.21/PDT/2017/PT/TJK.Jo.No.7/Pdt.G/2016/PN.Mgl.”,
ujar Mawardi Shobier.
Selanjutnya Mawardi Shobier menceritakan kronologis peristiwa yang dialami klienya yakni M. Nasir Rasib. M Nasir Rasib memiliki lahan tanah seluas (- +) 1.000 M2 di wilayah Kampung Pagardewa Tua Kecamatan Pagardewa – Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan surat kepemilikan yang sah (warisan dari kakek) M. Nasir Rasib warga Pagardewa, tetapi berdomisili di Menggala (Tulang Bawang).
Kemudian oleh Pemerintah Tuba Barat melalui Dinas Pendidikan dibangun SD N 1 dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah.
“Itulah yang kami sebut Pemkab Tuba Barat telah melakukan tindakan semena-mena dengan membangun, memiliki, menguasai SD N I dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah, yaitu M. Nasir Rasib berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Mahkamah Agung,” kata Mawardi Shobier lagi.
Tim Kuasa Hukum Mawardi Shobier dan rekan mencoba melakukan negosiasi kepada Pemkab Tulang Bawang Barat lewat tatap muka serta melalui surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Tubabar M. Firsada. Namun hingga berita ini ditayang, Pemkab Tubabar tidak merespon, baik langsung maupun surat.
“Sudah beberapa kali kami mencoba memediasi klien kami lewat audensi maupun surat. Namun, Pj Bupati M. Firsada tidak menanggapi alias menghindar.
Bahkan, Kabag Hukum Pemkab Tubabarat, Budi tidak memberikan jawaban yang pasti. Telah di WA No tlp Kabag Hukum, Budi lewat No : 082278XXXX.. namun tidak ada jawaban.
“Nanti akan diusulkan pimpinan. Tapi, hingga kini belum ada jawaban yang menuju kepastian,” tutur Mawardi Shobier.
Diakhir pernyataanya, Mawardi Shobier yang juga sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKAM Pagardewa Provinsi Lampung ini khawatir apabila persoalan ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian yang konkret akan memicu gejolak di masyarakat Pagardewa.
“Kami khawatir niat baik klien kami yakni M. Nasir Rasib bersama beberapa tokoh senior dan tua-tua kampung seperti; Herman SP, Sekdes Pagardewa – Yusriadi, Ketua RT Sarnubi, Kepala Kampung Pagardewa Mursalin dan beberapa Tokoh Pemuda Pagardewa akan melakukan aksi unjuk rasa serta melakukan perbuatan yang tidak diinginkan.
Bahkan, orang tua murid pun merasa resah dan was-was terkait belum ada penyelesaian antara Pemkab Tuba Barat dengan Pemilik Lahan,” pungkas Mawardi Shobier.
Sementara Andi, SH, MH menuturkan bahwa ditahun politik ini kita harus mendukung Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin agar masyarakat dapat menciptakan suasana tenang, nyaman dan kondusif.
“Harapan kami kiranya Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin dapat mengakomodir dan terpanggil terkait permasalahan ini. Bapak Pj Gubernur Lampung sangat arif dan bijak dalam penanganan permasalahan yang menyangkut antara Pemkab Tuba Barat dan warganya,” kata Andi dan diamini Herwanto yang merupakan Tim Kuasa Hukum. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.