Terkuak, Terduga Curat Asal Wono Agung Ini Ternyata Simpan Senpi Rakitan

778

Tulangbawang (Faktualmedia.co) –Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FA alias A (28) yang membawa dan memiliki senpi (senjata api) rakitan dan amunisi aktif secara illegal.

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (16/07/2019), sekira pukul 00.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

“FA alias A yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Wono Agung (Ipil), Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Taufiq.

Penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku SO alias IY (26), yang berprofesi buruh, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 23.00 WIB, yang tersangkut kasus curat (pencurian dengan pemberatan) Gedung Walet di Kampung Makarti Tama.

Barang bukti Senjata Api rakitan. (Foto : Ist)

Menurut keterangan dari pelaku SO alias IY kepada petugas, bahwa dirinya telah membuat janji dengan pelaku FA alias A untuk bertemu dan akan melakukan aksi kejahatan bersama-sama.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi tempat bertemunya para pelaku. Setelah di pastikan ciri-ciri orang yang dimaksud adalah pelaku FA alias A, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku FA alias A, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver, warna putih, bergagang kayu warna kecoklatan berikut lima butir amunis aktif call 38 mm di dalam silindernya. Yang mana senpi tersebut diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Penawartama,” ungkap AKP Taufiq.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi illegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.