TGR 1. M. Dinas TPHP Prov Bengkulu lMNAS Minta APH Tindak Tegas.

412

Bengkulu faktualmedia.co. Meninjak lanjuti Hasil Audit tanggal 27 Desember 2021 oleh Inspektorat Jenderal Holtikultura mulai tahun 2017, 2018, 2019 Di duga terdapat Kerugian Negara (KN) Rp 1.008.228.449,52 (1.Miliar lebih) di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura & Perkebunan Provinsi Bengkulu,
Sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi di Satker Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu tidak jelas.

Dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan temuan hasil Audit Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Satker Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Tahun 2017. 2018 dan 2019 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, sehubungan dengan temuan KN pihak Dirjen meminta pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Negara, namun baru diselesaikan sebesar Rp 81.665.738, masih sisa TGR Rp 926.562.711.52, sampai saat ini terkesan tidak jelas.alias mndek.

.
Sherly selaku Kasi TPHP, Ketika diminta keterangan oleh tim wartawan IMNAS beberapa waktu lalu, Dengan santainya dia menjawab dan mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Bengkulu, Penjelasanya
Namun dia tidak mau sendirian untuk mengembalikan Kerugian Negara tersebut apabila diproses lebih jauh silahkan katanya singkat.

Ketua Organisasi Ikatan Media Nasional (Imnas) Bengkulu Iskandar Herli SH mengharapkan pihak penegak Hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam upaya pemberantasan korupsi atas Kerugian negara seperti ini sudah jelas hasil audit Dirjen Holtikultura di Kementerian Pertanian tersebut oleh karena itu, kata Iskandar, kita sebagai masyarakat berkewajiban memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan mempertanyakan sejauh mana penindakan atas Kerugian Negara ini imbuhnya (tim / Hs.)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.