Tim Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H, Akan segera Mengadu ke Bareskrim, Catut Nama Partai Berkarya.

522

Jakarta.faktualmedia.co – Musyawarah Nasionla Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dilakukan kelompok Badarrudin Andi Picunang DKK terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 14 Ayat 1 2 dan 3 UU No 1 Tahun 1946 Peraturan Pidana jo Pasal 28 Ayat 1 jo pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Karena terdapat tujuh tokoh pengurus teras DPP Partai Berkarya dicatut didalam kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) salah satunnya nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra SH alias Tommy Suharto tanpa izin dan menyalah gunakan namanya untuk kepentingan pengisian dokumen kepengurusan partai secara melawan hukum.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. yang dipercaya sebagai ketua Tim Kordinator Advokasi Tidak Pidana oleh H. Hutomo Mandala Putra SH Ketua Umum DPP Partai Berkarya saat di konfirmasi wartawan Jum’at pagi (14 agustus 2020) dikantor hukumnnnya di bilangan Jakarta Barat.

Kepada Wartawan Doktor Edi mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim khusus pidana telah mempelajari aspek aspek dugaan tindakan pidana yang dilakukan kubu sebelah berkaitan dengan pencatutan tujuh nama pengurus DPP Partai Berkarya untuk kepentingan mereka dengan cara melawan hukum. Dan, fakta-fakta yuridis itu sudah dikonsultasikan Bareskrim Mabes Polri sejak seminggu terakhir dan kini tim tingal menunggu kesiapan prinsipal yang dirugikan secara langsung.

Jika sudah siap semua, maka tim akan segera membuat pengaduan ke bareskrim, tingal kita kordinasikan ke ketua Umum DPP dan Sekjen selaku pemegang otoritas kebijakan langkah langkah hukum selanjutnya dan kesiapan prinsipal mngenai jadwal dan waktu pengaduan.

Selain upaya hukum pidana umum yang akan ditempuh, tim pidana juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran hak Cipta sebagaimana diatur didalam Pasal 113 Ayat 1,2 dan 3 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Doktor Edi yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum Universitas Muhmmadiyah Metro ini, UU No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Pasal 12 huruf c, diatur mengenai hak dan kewajiban. Didalam pasal tersebut disebutkan, bahwa memperoleh hak Cipta atas nama lembaga dan tanda gambar partai politik sesuai peraturan perundang undangan.

Bahwa, pasal 40 Ayat 1 huruf e, larangan partai politik mengunakan nama lambang atau tanda gambar yang sama. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, gambar, lambang, atau tanda gambar partai politik.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dapat diduga kuat kubu sebelah melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta dengan mengunakan logo dan gambar partai politik Partai Berkarya milik pencipta dan pemegang hak cipta yang sah yaitu ketum DPP Dan Sekjen.

Masih di Katakan Edi, Tindakan merubah nama Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan tindakan distosri citaan (mengaburkan nama pemilik ciptaan) , mutilasi (merubah mnghilangkan sebagian ciptaan) dan memodifikasi ciptaan (merubah menambahi bentuk ciptaan). Tiga hal tersebut secara fakta telah terjadi peristiwanya dan wujud hak Cipta juga berubah. Dan dalam proses perubahan gambar logo dan nama partai yang patut diduga dilakuan kubu sebelah tanpa ada lisensi atau izin dari pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta, maka hal itu merupkan pelanggaran pidana yang dapat diancam hukuman pidana penjara.
“Kita tim pidana akan membawa dugaan pelanggaran tindak pidana hak Cipta gambar dan logo Dan nama partai tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI,”Kata Dosen hukum pidana ekonomi dan HKI alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.

Kesimpulannya adalah, munaslub kubu sebelah secara hukum tidak diakui oleh undang undang parpol, karena bagi anggota partai atau pengurus yang sudah diberhentikan dari keangotaanya partai tidak dapat membuat partai yang sama. Dan jika pengurus partai masih bersengketa maka menteri Hukum dan HAM RI juga tidak dapat mngesahkan AD/ ART yang diajukan sebelum sengketa selesai. Banyak pelangaran yang dilkukan kubu sebelah,”kata Edi.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.