Tsk Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

461

(Way Kanan) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung. SH.S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda Kamis (27/01).

Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, Tersangka yang berhasil kita tangkap tersebut berinisial PW (43) warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan,

Mendapatkan informasi tresebut langsung kita tindak lanjutidengan mengirim anggota Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, tambahnya

Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PW yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berada di Dusun Margomulyo.

Berdasarkan hasil penggeledahan diketemukan di lantai rumah ruang tamu tepatnya di samping TSK duduk barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,29 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan seperangkat alat hisap bong, dan Tsk beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tandas Kasatnarkoba.(Romy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.