Faktualmedia.co
Pesawaran faktual,co.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung, menetapkan ketua GMBI Pesawaran, Abdul Manaf, dan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap wartawan
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, yang diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, kepada media, 24/3/2022
Menurut Kasatreskrim, setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli maka dapat dipastikan status terlapor Abdul Manaf dan Zaidan dinaikkan menjadi tersangka.
” Dari hasil penyidikan yang kami gelar dari tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022, dan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan ketua DPC LSM Teluk GMBI Teluk Pandan, Zaidan dilaporkan oleh 7 organisasi Pers di Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video pada Desember 2021 Lalu.(rm)