Faktualmedia.co
FAKTUALMEDIA.CO – Metro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sekitar 8,51 persen.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro Aprijal mengungkapkan, UMK Metro 2020 diproyeksikan sekitar Rp 2.433.530,85 atau naik 8,51 persen dari Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.242.540.
“Iya sekitar segitu (Rp 2.433.530,85), tapi pastinya mungkin besok (Senin) bisa cek di kantor ya,” kata Aprijal, Minggu (3/11/2019). “Tapi kisaran segitu yang akan kami usulkan ke provinsi (pemprov) ya untuk UMK 2020. Tahun lalu kan naiknya 8 persenan juga,” imbuh Aprijal.
Pemkot Bandar Lampung Usulkan Segini
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 2.653.000 atau naik sebesar 8,51 persen dibandingkan 2019.
Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengungkapkan, kenaikan tersebut ditetapkan setelah melalui kajian dan survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL) di Bandar Lampung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMK yang dikeluarkan dibandingkan KHL Bandar Lampung, berdasarkan hasil survei di delapan pasar di kota ini, justru menurutnya sangat cukup karena harga-harga kebutuhan di pasar cenderung menurun.
“Kalau dibandingkan kebutuhan hidup di Bandar Lampung berdasarkan hasil survei di pasar (yang telah dilakukan), ada delapan pasar. Sekarang ini sedang menurun malah (harga-harga) kebutuhannya,” beber Wan saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Minggu (3/11/2019).
Selain memperhatikan KHL sesuai PP 78 tahun 2015, sambung dia, pertimbangan penetapan besarnya UMK ini juga menyesuaikan dengan surat dari kementerian tenaga kerja RI dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) nasional, maka UMK Bandar Lampung 2020 dinaikkan 8,51 persen.
Proses pengusulan besaran UMK 2020 ini sendiri menurutnya tengah disampaikan ke gubernur Lampung melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi.
Hanya saja mengenai suratnya sudah dikirim sejak Jumat (1/11) lalu atau baru akan dikirim Senin (4/11) besok dirinya belum mengecek ke sekretarisnya.
“Saya belum cek dan memastikan ke sekretaris saya, apakah sudah dikirim ke (disnakertrans) provinsi atau baru mau besok Senin (hari ini,” tambahnya.
Dia berharap besaran UMK ini mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak di Bandar Lampung.
Terkait adanya informasi keberatan dari asosiasi buruh di Bandar Lampung, Wan justru mempertanyakan alasannya.
“Mau naiknya berapa? Itu kan ketetapan nasional yang kita rujuk, Sudah Lebih besar juga dari UMP (upah minimum provinsi Lampung). Sudah dinaikkan UMK-nya harusnya pekerja atau buruh setuju,” tukas Wan.
Sebelumnya Walikota Herman HN menyatakan, terkait kenaikan UMK ini akan segera diusulkan ke Gubernur Lampung.
Herman mengatakan, kenaikan UMK terjadi secara nasional. Khusus di Bandar Lampung, kenaikan terjadi dari Rp2.445.000 menjadi Rp2.653.000.
“Ya adanya kenaikan 8,51 persen ini nantinya kita usulkan ke gubernur. Kalau nasional naik, jadi daerah harus naik,” ujar Herman Selasa (29/10) lalu.
Herman mengatakan, dasar kenaikan ini adalah adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“UMK tiap tahun naik di Kota Bandar Lampung, tidak pernah stagnan. Ini kan membantu buruh dan bagaimana pengusaha tidak diberatkan,” ungkapnya.
Menurut Herman HN, kenaikan itu sudah dapat membantu masyarakat Bandar Lampung memenuhi kebutuhan hidup layak.
“KHL kita sekitar Rp1,9 juta. Ya cukuplah (UMK 2019) untuk sementara ini, tapi tahun depan naik lagi. Ini tak lain agar masyarakatnya makmur terutama buruh ini. Kan berobat udah gratis, pendidikan gratis, melahirkan gratis, udah aman para buruh ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Bandar Lampung Deni Suryawan mengaku, kenaikan UMK 8,51 persen dianggap belum mencapai kelayakan.
“Kalau soal UMK mampu memenuhi kehidupan, saat ini belum mencapai suatu kelayakan,” kata Deni.
Kedati begitu, pihaknya berharap adanya kenaikan UMP itu dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena hal ini berlaku secara nasional.
“Ya harapan kita bagaimana ketika itu diterbitkan perusahaan dapat menjalankan aturan itu sendiri. Terkait dengan surat edaran kementerian soal UMP, maka secara otomatis kabupaten/ kota harus mengikuti,” paparnya.(yan)