Wagub Chusnunia Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Periode 2020-2024

501

BANDAR LAMPUNG faktual – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2020-2024 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/2/2020).

Anggota KI yang dilantik itu:
Dery Hendryan, Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar, dan Erizal. Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur No:G/136/V.14/HK/2020 tanggal 24-02-2020.

Wagub Nunik menyampaikan bahwa di era reformasi, era globalisasi dan era revolusi industri 4.0, Komisi Informasi memiliki peran yang penting dan strategis, dalam mewujudkan terciptanya pelayanan prima di bidang informasi kepada publik, baik yang berbentuk data maupun informasi-informasi yang dibutuhkan publik.

Peran Tekonologi Informasi di era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh, karena mengandalkan teknologi informasi dalam segala bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, termasuk pemerintahan.

“Oleh karena itu saya meminta agar aparatur yang ditugaskan dalam membantu kinerja Komisi Informasi benar-benar memiliki bekal pengetahuan serta pengalaman yang cukup di bidang pengelolaan Komunikasi dan Informasi,” jelas Nunik.

Nunik juga berpesan kepada anggota Komisi Informasi yang dilantik, agar meningkatkan peran aktif dalam membumikan keterbukaan informasi publik, secara virtual dan faktual serta menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan semua instansi Pemerintah dan non-Pemerintah, baik vertikal dan horizontal maupun diagonal.

Sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, sederhana dan transparan sesuai dengan visi dan misi Rakyat Lampung Berjaya. (Adpim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.