Faktualmedia.co
Metro faktualmedia.co – Wali Kota Metro, Wahdi Menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Metro, Dalam Rangka Penyampaian Peraturan Daerah Kota Metro, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin ( 01/11/21 21 ).
Rancangan Peraturan Daerah yang di Ajukan, adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, Tentang Persetujuan Bangunan Gedung .
Rapat Paripurna di Hadiri, Wakil Wali Kota Metro, Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Metro, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Satuan Unit Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah Se- Kota Metro .
.
Wali Kota Metro, Wahdi Menyampaikan, Bahwa Rancangan Peraturan Daerah, yang Kami sampaikan, adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota, Tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Dinamika Peraturan Perundang – undangan di Bidang Bangunan Gedung, Sesuai dengan Undang – undang No : 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja .
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia di Rencanakan, Untuk Melaksanakan Amanah yang ada pada Undang – undang Cipta Kerja, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung .
.
“Tujuan Bangunan Gedung, Sebagai Instrumen Pengendalian Bangunan Gedung, dan Kemudahan di Daerah, sudah dapat di Pasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro, dalam Upaya Mencapai dan Keamanan Konstruksi Bangunan,” ujarnya.
Wahdi Menambah kan, Pada Rancangan Peraturan Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, persetujuan di berikan, Untuk Persetujuan Pembangunan Baru, Bangunan Gedung yang sudah di Bangun dan Belum Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk Perubahan Pungsi Bangunan Gedung, Perubahan Lapis Bangunan Gedung, perubahan Luas Bangunan Gedung, Perubahan tampak Bangunan Gedung, Perubahan Spesifikasi dan Dimensi Komponen, pada Bangunan Gedung yang Mempengaruhi Aspek Keselamatan dan Kesehatan, Perkuatan Bangunan Gedung terhadap Tingkat Kerusakan Sedang atau Berat,
Perlindungan dan Pengembangan Bangunan Cagar Budaya, atau Perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan Cagar Budaya .
Pemerintah Daerah, Mengalami Peningkatan Penerimaan Daerah, melalui Sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dengan Cara Memaksimalkan, dan Perlu Membentuk Peraturan Daerah, Tentang, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung”, terangnya.(tim).