Way Kanan Apresiasi Dana Bantuan KUKM

1,005

Way Kanan, FAKTUAL – Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang menggulirkan dana bantuan modal kepada Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Suntikan dana dapat menambah modal agar tidak mati suri.

a�?Alhamdulilah bila pemerintah Provinsi Lampung memberikan dana kepada Koperasi dan UMKM yang ada agar tidak mati, karena banyak masyarakat menggantungkan nasibnya dengan kegiatan UMKM tersebut,a�? ujar Akhamd Basyar, kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, kemarin.

A�Menurutnya, A�bantuan mendapat sambutan dari kalangan koperasi dan UMKM yang ada di kabupaten itu. Koperasi dan UMKM yang ada dan masih aktif bisa menerima bantuan dana dari pemerintah provinsi agar kegiatan tersebut tidak mati atau tutup.

A�Ditanya mengenai jumlah berapa banyak Koperasi dan UMKM yang mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi Lampung, mantan kepala A�Dinas di Kabupaten Pesawaran itu belum bisa merinci jumlah yang mendapatkannya.

a�?Kami belum mendapatkan datanya berapa jumlah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi Lampung, kemungkinan pekan depan sudah bisa menerima hasilnya,a�? tutur pria 58 tahun tersebut.

Saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Way Kanan mencapai 5613 yang tersebar di 14 kecamatan yang terbagi menjadi tiga bagian, usaha mikro 5399, usaha kecil 217 dan usaha menengah 23. Serta yang paling tinggi di kecamatan Blambangan Umpu yaitu 1140 dan yang paling kecil yaitu Pakuonratu 185 usaha.

A�Selian jumlah UMKM, Kabupaten Way Kanan juga memiliki koperasi 714, sampai saat ini yang masih aktifA�A�359 Koperasi dan yang tidak aktif 355.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Satria Alama, menjelaskan program bantuan modal bagi para pelaku Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Lampung ini sudah berjalan sejak tahun 2008 a�� 2017 ini.

Pada 2017, Pemeirntah Provinsi Lampung siap memberikan bantuan modal kepada 79 KUKM dengan dana Rp2,29 miliar. Yang akan dibagi rata kepada seluruh kabupaten kota yang memiliki persyaratan lengkap.

A�a�?Kami berikan kepada seluruh kabupaten kota, tetapi yang memenuhi kriteris seperti memiliki badan usaha, IUKM, tempat usaha, jenis usaha dan lainnya. Yang paling utama itu ada boroh / Jaminan seperti sertifikat,a�? ujar Satria Alam.

Menurutnya, setiap KUKM yang ingin mendapatkan bantuan permodalan harus bisa melengkapan persyaratan yang sudah di tentukan, Izin usaha kecil menengah (IUKM) dari kecamatan, memiliki struktur organisasi, SDM, tempat usaha, jenis usaha, dan jaminan.

Karena semua itu diperlukan agar KUKM yang diajukan benar-benar memiliki tempat agar tidak KUKM yang melarikan diri dari persoalan utang piutang.

a�?Selama ini hanya pinjam saja, giliran bayar tidak ada yang mau, dengan adnaya syarat seperti ini semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa membayar kreditan tepat pada waktunya,a�? katanya

Pemrov Lampung Bentuk PT. Jamkrida

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung itu menjelaskan, untuk mengakali banyaknya KUKM yang tidak memiliki anggunan / jaminan untuk meminjam dana tambahan, Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk PT. JAMKRIDA (jaminan Kredit Daerah) ini di peruntukan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana tetapi tidak memiliki anggunan.

Setiap KUKM yang ingin melakukan peminjaman dana dapat melalui PT. JAMKRIDA ini untuk mempermudah bagi pelaku KUKM yang ingin mengembangkan usahanya serta meningkatkan produksinya.

a�?Sangat membantu sekali, bila ada PT. JAMKRIDA. Masyarakat bisa mengajukan peminjaman dana bila memiliki badan usaha dan Koperasi untuk kelangsungan kegiatan usaha tersebut,a�? tutur pria yang menerima penghargaan Satya Lencana Koperasi dari Kementrian Koperasi di Makasar.

PT JAMKRIDA sudah melalui beberapa tahap, saat ini tinggal menunggu pegesahaan oleh DPRD Provinsi Lampung dan izin dari pemerintah Provinsi Pusat.

Selain memiliki, BLUD, PT. JAMKRIDA, Pemerintah Provinsi Lampung juga bisa memfasilitasi KUKM Kabupaten / Kota yang ingin melakukan peminjaman dana melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang di gulirkanA�Kementerian Koperasi dan UKM untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. (***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.