Faktualmedia.co
Pesawaran, FAKTUAL – Guna pemerataan jumlah kursi parlemen yang ada per daerah pemilihan (Dapil), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, rencanakan pemindahan Kecamatan Way Ratai dari dapil 4 ke dapil 5.
Menurut Komisioner KPUD Pesawaran, Edi Susanto, bahwa dalam pileg 2019 mendatang pihak KPU mengharapkan adanya pemerataan jumlah kursi parlemen per dapil,A� yang selama ini perbandingannya cukup jauh.
“Dalam pileg sebelumnya, perbedaan jumlah kursi per dapil sangat jomplang,A� dimana di dapil 2 Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng sebanyak 12 kursi dan di dapil 5 Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pidada hanya 3 kursi,” jelas dia.
Dilanjutkan dia, dengan pemindahan Kecamatan Way Ratai dari dapil 4 (Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin dan Way Ratai) ke dapil 5, ketimpangan jumlah kursinya bisa teratasi,A� dimana nantinya dapil 5 bertambah 4 kursi di parlemen.
“Pada pileg lalu,A� dapil 5 hanya 3 kursi, dan dengan ditambahnya Kecamatan Way Ratai ke dapil 5, bisa bertambah 4 kursi dan total jumlahnya menjadi 7 kursi di dapil 5, sedangkan untuk dapil 2 dari 12 berkurang 1 menjadi 11 kursi dan dan dapil 4 sebelumnya 10 kursi dikurangi 3 kursi menjadi 7 kursi,” ucap dia.
Dijelaskan dia, munculnya rencana pemecahan daerah kecamatan untuk dikelompokan dalam Dapil tertentu tersebut berdasarkan masukan dari banyak pihak, seperti pemerintah daerah,A�partai politik dan tokoh masyarakat.
“Dengan adanya usulan itu saat ini kami sedang di Kecamatan Way Ratai, melihat kondisi perbatasan, apakah sesuai atau tidak dengan usulan pemindahan kecamatan ke dapil 5 tersebut,” ucap dia.A�(RIN)
A�