Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal SH. MH. Diwakili Sekda Ir. N. Lingga Kusuma Mengikuti Vidcon Sosialisasi MCP 2020

466

Pesibar, faktualmedia.co,- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH,.MH DIWAKILI SEKDA PESISIR BARAT Ir. N. Lingga Kusuma mengikuti Vidcon Sosialisasi MCP 2020 Dan Management ASN Kamis, 28 Mei 2020.

Diketahui bahwa acara Vidcon pada harini merupakan forum yang di inisiasi oleh KPK perwakilan Provinsi Lampung untuk semua Pemerintah Daerah/Kabupaten yang mencakup seluruh wilayah provinsi Lampung dalam rangka mensosialisasikan MCP 2020 dan manajemen ASN untuk menyusun data yang aktual dan potensial.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati.

Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati menyampaikan terkait sosialisasi MCP tersebut MCP 2020 cukup sulit pada saat realisasi Pendapatan Daerah, fungsi APIP mengatasi penanganan pidana dimana tugas pokok MCP tersebut lebih pada Optimalilasi Pendapatan Daerah.

Di jelaskannya juga secara rinci tentang materi terkait dengan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita coba apresiasikan bersama melalui aplikasi, Perbaikan tatakelola Pemerintahan, Menyelamatkan Keuangan dan Aset Daerah.

Selanjutnya Pembahasan Manajemen ASN terkait MCP menginplementasikan

1.Evaluasi jabatan.
Pemda Melakukan evaluasi jabatan, Pemda berkoordinasi dengan kemenPAN RB dalam rangka validasi Evaluasi jabatan.

2.Penilaian kinerja.
Ada 2 sub indikator yaitu Aplikasi penilaian kinerja (50%), Tambahan penghasilan pegawai (50%).

3.Kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi.
Pemda menyusun regulasi kepatuhan pelaporan LHKPN, pemda melakukan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.

4.Pola rekrutmen Promosi,Rotasi,Mutasi Pemberhentian Pejabat ASN.
BKD menyampaikan laporan pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi ,mutasi pemberhentian pejabat ASN kepada Kepala Daerah, BKD menyusun rekapitulasi pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi pemberhentian pejabat ASN setiap 3 bulan sekali.

5.Benturan kepentingan
Regulasi benturan kepentingan yaitu BKD menyusun regulasi benturan kepentingan, Kepala Daerah menetapkan regulasi benturan kepentingan. (Nas)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.