Diduga Pembangunan Tower Serobot Dan Rusak Tanah Warga

1,028
Lahat faktualmedia – Berawal  dari adanya pembanguna Tower Jaringan Listrik dari PLN yang di kerjakan oleh  pihak Kontraktor PT. Karya Mitra  Nugraha (KMN) pembangunan Tower jaringan Listrik PLN  yang berlokasi di desa slawi dusun II kecamatan lahat kabupaten lahat Yang direncanakan untuk diteruskan ke Desa tunggul Bute kecamatan Kota Agung kabupaten lahat. Sehingga Pihak Kontraktor  dalam hal ini di pegang kendali oleh Brig. Jend yan pulo purnawirawan ia mengatakan selaku Humas dari Pihak PLN jakarta Dan dia yang berkompeten dalam pelaksanaan tugas Pembangunan Tower PLN tersebut menuai Kisruh dilokasi pembanguna Tiwer tersebut sempat terjadi cekcok adu mulut antara pihak Kontraktor dengan Pihak Warga Dodo Arman srlaku kepemilikan Tanah  yang didampingi oleh Firdaus Alamsyah selaku Lembaga bantuan Konsumen dan para Awak media sempat hadir dilokasi . Menurut Dodo ia sangat menyayangkan Sikap pihak Kontraktor dalam Pelaksanaan Pekerjaan seperti Pengambilan Paksa tanah yang mana sebelum nya sudah di larang oleh nya namun dengan tanpa Proses Admistrasi Hukum dan secara Prosudural yang Resmi pihak Kontraktor Pembangunan Tower PLN dengan secara Arogan telah Merusak tanam tubuh dengan cara membuat lobang tanah Untuk  pondasi Tower jaringan Listrik PT. PLN  selebar lebih kurang  4×4 meter sebanyak 4 titik diatas tanah warga atas nama Dodo Arman 39 tahun Yangdiperoleh membeli dari sdr. Thamrin  sejak tahun 2014 Seluas lebih kurang 4.054 m2 yang terletak di Jalan/Daerah Air Tupak kelurahan lahat tengah  kabupaten lahat dengan pernyataan penguasaan FisikbBidang Tanah ( Sp0radik) No. 590/58/Sporadik/LT/2015 yang ditanda tangani lurah Abdillah. M. Amin.
 Atas kejadian tersebut Dodo Arman selaku warga yang mengaku pemilik lahan tersebut melaporkan permasalan ini ke pihak yang berwajib yakni Mapores Lahat pada STBL Nomor. Lp B /086/V/2019/RES LAHAT/POLDA SUMSEL tentang PERUSAKAN pada pasal 406 yang diterima Ka. SPK PS KANIT I/A AIPTU POL JUJUNJUNARA
Selanjutnya dari pihak Kontraktor PLN  tetap ngotot meng klaim dengan tegas bahwa Lahan yang digarap  ada sudah di bebaskan dan sdh ada ganti rugi kepada sdr. Thamrin.
Menurut Firdaus Alamsyah selaku pendamping pihak warga yang mana Pelaksanaan Pembangunan.seharus Nya di stop dikarenakan Tanah yang ada sudah merupakan tanah sengketa dengan Warga an. Dodo arman karena tanah tersebut menurut nya belum ada ganti rugi sehingga Pihak Kontraktor harus menyelesaikan dahulu ganti rugi dengan Pemilik tanah yang sah yaitu sdr. Dodo Arman sesuai dengan data dokumen yang ada di miliki.. Namun pihak kontraktor pelaksanaan tetap bersikeras akan mengikerjakan Pembangunan Tower Jaringan Listrik PLN sesuai SOP yang ada Katanya..
Sehingga dilokasi sempat tegang apakah Pihak Kontraktor akan Terus melaksanakan pekerjaan walau sudah tau bahwa ada yang melarang dan akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan karena Pemilik Tanah pun tetap bersikeras melarang dikarena ia merasa di rugikan.. (umar)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.