Kepala Desa Di Lebong. Dihimbau Segera Lakukan Pengajuan DD dan ADD pencairan Tahap ll.

469

LEBONG.Faktualmedia.co . Setelah mengalami keterlambatan mengenai capaian proses pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2020 di desa desa kabupaten lebong prov bengkulu. sempat terhambat. Lantaran terkendala pada Peraturan Bupati (Perbup) perubahan yang tak kunjung diterbitkan.

Namun ahirnya kendala tersebut telah turun peraturan bupati perubahan . Sehingga pihak desa sudah bisa. Untuk pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II. Hal demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Lebong. Reko Haryanto S.Sos, M.Si. bahwa, Perbup DD dan ADD sudah siap dan siap untuk di gelontorkan ke desa-desa yang sudah memenuhi syarat dan kriteria dalam pengajuan.spj nya.

“Ya, Perbup DD dan ADD sudah selesai,” kata Reko saat ditemui di ruangan kerjanya hari selasa lalu.

Lebih lanjut Reko Haryanto mempersilahkan, pihak desa untuk melakukan pengajuan DD dan ADD Tahap II dengan persyaratan seperti biasa. Hanya saja pihak desa diminta membuat APBDes perubahan, berdasarkan Perbup yang keluar sekarang yakni perbup APBDes Perubahan.

“Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Hln)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.