Mudik Dilarang, Pemprov Siapkan Mekanisme

375

BANDARLAMPUNG–faktualmedia.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat (24/4) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemprov setempat lewat Gugus Tugas Covid-19 pun menyiapkan mekanisme pelarangan mudik tersebut.

Mekanisme itu dilontarkan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, dalam jumpa pers tadi sore di Ruang Abung, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung.

“Diprediski puncak mudik terjadi pada Kamis (23/4) dan kami telah menyiapkan berbagai mekanisme,” kata Nunik sapaan akrab Wakil Gubernur Lampung ini.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan arahan kepada pengelola tol tentangt pencegahan penyebaran Covid-19.

Semua Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menunggu informasi lebih lanjut dan melakukan mekanisme penerapan lalu lintas keluar masuk Lampung.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun kata dia, aturan tersebut masih memberikan peluang angkutan umum untuk bisa melayani para pemudik dan tetap mengendalikan bentuk moda transportasi.

“Kita bersama instansi terkait sedang menyiasati mekanisme yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak yang akan melarang orang dari DKI Jakarta masuk ke Lampung. Juga sebaliknya dari Bakauheni akan melarang orang Lampung yang akan menuju ke Jakarta. Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya di Balai Kratun Provinsi Lampung, Rabu (22/4).

Dia mengatakan, adanya larangan mudik dari Presiden Jokowi ini akan diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Selatan. Masyarakat daerah tersebut dipastikan tak bisa masuk dan keluar daerah dari daerah mereka masing-masing.

“Jika Lampung ikut melarang warganya mudik, pihaknya akan menjaga dan memperketat perbatasan. Seperti perbatasan jalan tol trans sumatera, Pelabuhan Bakauheni, jalan lintas Timur, jalan lintas Tengah, dan jalan lintas Barat. Titik-titik itu yang kita perketat,” katanya.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.