NGO – JPK Korwil Lamtim dan Metro, Minta Dinas Terkait Mengevaluasi Penjual Pupuk Di Atas HET

466

faktal LAMPUNG TIMUR – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO-JPK ) Kordinator Wilayah Lamtim dan Metro, Meminta kepada Pemerintah Kab . Lamtim agar dapat Menindak Tegas terhadap Penyalur Pupuk Subsidi, di atas HET, yang Merugikan para Petani .

Hari selasa, ( 15/9/2020 ), di Kantor NGO – JPK Korwil Lamtim dan Metro, Beberapa Ketua Bidang Mengatakan, Eriyan Erme, Ketua Bidang informasi dan komunikasi yang didampingi ketua bidang investigasi, Ropian Kunang, Ketua Bidang data dan pengaduan masyarakat, Jhony Saputra, Ketua Bidang pelayanan publik, Syafrin, dan Ketua Bidang Ekonomi dan pembangunan, Akhmad Ismail .

Bahwa, Pemerintah telah Menentukan Harga Eceran Tertinggi bagi Pupuk Subsidi diantaranya, Pupuk Urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan Organik 20ribu/sak.

,”kami dari NGO-JPK Kordinator Wilayah Lamtim dan Metro Meminta kepada Dinas terkait agar Melakukan Evaluasi terhadap Penyalur ataupun Pengecer yang telah Menjual Harga Pupuk Subsidi diatas harga HET kepada Anggota Kelompok Tani yang ada di Lampung Timur,”ujar Eri .

,”karena Banyaknya Pengaduan masuk ke NGO – JPK Korwil Lamtim dan Metro, terkait Keluhan Pupuk Subsidi dengan harga yang tidak sesuai Melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET, red) yang sudah di Tentukan oleh Pemerintah .

Masih di katakan oleh Eri,”selain itu, kami juga Berharap kepada Pemerintah Lamtim melalui Dinas terkait agar dapat Menampung Aspirasi dan Keluhan – keluhan para Petani terkait Harga Pupuk dan Memberikan Solusi harga jual hasil panen mereka,”tutup Eriyan .

Salah satunya dikeluhkan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Utama Manunggal Desa Bukit Raya, Kec . Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Pengurus Gapoktan Utama Manunggal mengadakan Musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 bertempat di Sekretariat Gapoktannya. Kegiatan Musyawarah yang di hadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh anggota kelompok tani (Poktan).

Musyawarah tersebut Menghasilkan Keputusan, dengan Kesepakatan bahwa kesatu mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi di Jual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu Memberatkan Petani.

Kedua, pengurus Kelompok Tani mewakili Anggotanya merasa Keberatan dengan Harga Pupuk Bersubsidi yang di Jual oleh Pengecer Resmi dengan harga tidak sesuai yang di Tentukan Pemerintah.

Ketiga, Pengurus Kelompok Tani mewakili Anggota Kelompok Tani, Minta kepada Instansi terkait untuk dapat Menegur atau Mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan Harga Eeran Tertinggi.

Empat, apabila Pengecer ini tidak bersedia Menurun kan Harga sesuai dengan Ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan Mengajukan Tuntutan Pergantian Pengecer Resmi.(Tm-jpk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.