Pemprov Lampung Susun Perda Kawasan Bandara Radin Intan II

1,280
BANDARLAMPUNG, FAKTUAL – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan kawasan sekitar Bandara Radin Inten II. Perda tersebut ditujukan guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta pengelolaan kawasan bandara.

Penyusunan Perda juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2443/SJ dan Nomor 553/2444/SJ Tanggal 29 Mei 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, kata Asisten Bidang Ekbang, Adeham saat memimpin rapat Pembahasan Pengawasan dan Pengendalian serta Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara Radin Inten II Lampung, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, kemarin.

Menurutnya, penyusunan perda akan melibatkan SKPD terkait yang dikoordinasikan sekretaris daerah. Untuk mekanisme kewenangan pengelolaan bandara, akan dibentuk Tim Pengawasan, pengendalian dan penertiban kawasan di sekitar bandar udara.
a�?Kami akan bentuk tim pengawas dan pengendalian untuk mengatur mekanisme dan kewenangan antarprovinsi dan kabupaten dalam melakukan pengelolaan di sekitar bandara,a�? katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan menuturkan pihak Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Selatan serta pihak bandara, melakukan kesepakatan bersama dengan tujuan menjamin kelancaran aktifitas dan keselamatan penerbangan. “Kami saling berkoordinasi untuk penataan wilayah kawasan Bandara baik dari sisi kenyamanan, keindahan, dan keamanan,a�? ujar dia.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai langkah menjadikan kawasan wilayah Bandara Radin Inten II menjadi Aero City (Pengembangan Kota Bandara) yang mana seluruh aktifitas baik itu perkantoran, hotel, zona industri dan perdagangan terangkum di dalam bandara.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, mengenai keselamatan penerbangan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kepada masyarakat sekitar bandara.

“Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, dan kami akan berkoordinasi bagaimana pedoman batasan kami dari Lamsel dan akan segera membentuk tim terhadap pengelolaan kawasan sekitar bandara,” katanya. (Hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.