Faktualmedia.co
Pesawaran – faktualmedia – Setelah beraksi selama 5 tahun pelaku pencabulan terhadap anak (pedofilia) Endi Oktriawan (32) warga Desa pulau Legundi kecamatan punduh pidada, yang berprofesi sebagai guru honorer bidang olahraga di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus polres pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP M Syarhan menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sudah 5 tahun. Selama menjalankan aksi bejadnya, anak yang jadi korban pencabulan sudah 42 orang rata-rata berusia anak berusia 12 tahunan dan semuanya berkelamin laki-laki.
Berdasarkan keterangan, kejadiannya bermula pada (7/10) lalu, dimana tersangka Endi mengajak korban (L) ke kebun cabai milik tersangka, dan pelaku melakukan aksinya mencabuli korbannya dengan melakukan oral seks.
“Pelaku yang kesehariannya sebagai guru olahraga tersebut rata-rata mencabuli muridnya dengan mengiming-imingi mendapat hasil nilai yang baik di mata pelajaran olahraga, kemudian mengajaknya ke suatu tempat dan melakukan aksi bejadnya,” tutur Kapolres saat Ekspose di Kantor Polres setempat, Rabu (8/10).
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan kata dia, diantaranya, karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya dan pakaian korban.
Tersangka lanjutnya, dikenakan dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait korban lanjut Kapolres, saat ini sudah dilakukan perawatan di trauma centre untuk pemulihan psikologis anak.
“Anak-anak tersebut dilakukan pendampingan oleh KPAI, dan Kak Seto juga sudah turun tangan, untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar psikologis dan mental anak tetap baik,” pungkaanya “. (RIN)