5 Tahun Cabuli Anak Didik, Oknum Guru Olahraga Dibekuk

896

Pesawaran, FAKTUAL – Setelah beraksiA� lima tahun, pelaku pencabulan terhadap anak (pedofilia), EO (32), warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, guru honorer bidang olahraga di desa tersebut, akhirnyaA� diringkus polisi dari Polres pesawaran.

Kapolres Pesawaran,A� AKBP M Syarhan mengatakan, tersangka melakukan aksinya sudah lima tahun.A� Selama menjalankan aksi bejadnya, anak yang jadi korban pencabulan sudah 42 orang, rata-rata berusia 12 tahunan dan semuanya berkelamin laki-laki.

Berdasarkan keterangan,A� kejadiannya bermula pada (7/10),A� tersangka EO mengajak korban (L)A� ke kebun cabai milik tersangka, dan pelaku mencabuli korbannya dengan oral seks.

“Pelaku yang kesehariannya sebagai guru olahraga tersebut mencabuli muridnya dengan mengiming-imingi mendapat nilaiA� mata pelajaran olahraga yang baik,A� kemudian mengajaknya ke suatu tempat dan melakukan aksi bejadnya,” tutur kapolres saat Ekspose di Kantor Polres setempat,A� Rabu (8/10).

Atas kejadian itu,A� kata Kapolres,A� orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Barang bukti yang diamankanA� kata dia, di antaranya,A� karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya dan pakaian korban.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait korban, kata kapolres, saat ini sudah dilakukan perawatan di Trauma Centre untuk pemulihan psikologis.

“Anak-anak tersebut dilakukan pendampingan KPAIA� dan Kak Seto juga sudah turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar psikologis dan mental anak tetap baik,” katanya. (RIN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.