Faktualmedia.co
JAKARTA faktual.co- Lampung adalah provinsi terbesar kelima sebagai pengirim buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri. Lampung adalah daerah basis perekrutan buruh migran untuk kawasan asia-pasifik. Hal ini disampaikan oleh Wahyu Susilo, Direktur Migran Care di Jakarta kepada media, Selasa (30/1).
a�?Para calo memilih Lampung karena mereka masih terbatas informasinya di masyarakat. (calon buruh migran-red) mudah diperas dan dijerat utang. Dibanding dengan calon pekerja dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang mulai sadar hak,a�? ujarnya.
Menurut Wahyu, walaupun sebagian besar berangkat bekerja secara resmi tapi tetap rentan dieksploitasi. Sehingga pemerintah daerah yang selama ini kurang perhatian harus segera memperbaiki sistim perlindungan pada rakyatnya khususnya pada buruh migran.
a�?Pemerintah Provinsi Lampung harus mulai proaktif untuk perlindungan buruh migran. Amanat Undang-Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.mewajibkan pemerintah dari pusat sampai daerah/desa proaktif dalam perlindungan buruh migran,a�? jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib untuk memberikan pekerjaan dan melindungi rakyatnya yang bekerja sebagai buruh migran sesuai Undang-Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
a�?Dalam Undang-Undang No. 18/2017 ada pasal sanksi untuk kelalaian pemerintah daerah yang abai melindungi pekerja migran. Ada sanksi administrasi dan ada sanksi pidananya,a�? katanya.
Menurutnya Undang-Undang No. 18/2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PekerjaMigran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
a�?Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan,a�? Jelasnya.
Sedangkan Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
a�?Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di demarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif,a�? jelasnya lagi.
Data BNP2TKI
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah buruh migran asal Lampung adalah 16.049 orang pada tahun 2016 dan 15.327 orang pada tahun 2017. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Lampung Timur yaitu 5.994 orang pada tahun 2016 dan 5.453 orang pada tahun 2017.
Pada tahun 2017 jumlah buruh migran Indonesia sebanyak 261.820 orang. Sebagian besar tersebar di Malaysia 88.991 orang, Taiwan 62.823 orang, Hongkong 68.103 orang, Singapura 13.379 orang, Saudi Arabia 6.471 orang, Brunei 6.623 orang, Korea Selatan 3.728 orang dan Emirat Arab 1.667 orang, Qatar 1.037 orang, Kuwait 1.162 orang, Oman, 1.085 orang.
Latar belakang pendidikan buruh migran yang bekerja di luar negeri pada tahun 2017 adalah 38% Sekolah Dasar (SMP), Sekolah Menengah Pertama (SMP) 33%, Sekolah Menengah Atas (SMA) 27% dan Diploma 2%.
Sebagian besar buruh migran pada tahun 2017 bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) 92.158 orang, Caregiver 44.033 orang, operator 31.367 orang, buruh perkebunan 26.470 orang, dan buruh 26.704 orang.
Besaran pemasukan dari remitansi buruh migran sangat signifikan yaitu pada tahun 2011 sebesar US$ 6,73 miliar; US$ 6,99 miliar (2012), US$ 7,40 miliar (2013), US$ 8,34 miliar (2014), US$ 9,42 miliar (2015), US$ 8,85 miliar (2016), dan US$5,81 miliar (Agustus 2017). (rLs)