Faktualmedia.co
PRINGSEWU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang pengesahan dua ranperda dan penyampaian satu raperda, di Gedung DPRD setempat, kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, H. Ilyasa didampingi dua wakil ketua, Sagang Nainggolan dan Stiyono, Sekretaris DPRD, Budi Heriyanto dan 32 anggota DPRD. Bupati Pringsewu, H.Sujadi dan Wakil Bupati, H. Fauzi, Sekdakab, Budiman serta jajaran muspida, para kepala OPD dan elemen masyarakat juga hadir.
Ketua DPRD Pringsewu H. Ilyasa mengatakan, dua ranperda Kabupaten yang akan disahkan. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Menurutnya kedua raperda tersebut telah dibahas masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu dengan menghadirkan a�Zpara kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dia juga mempersilahkan Anton Subagio selakua�Z juru bicara panitia khusus DPDR pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016. “Maka hasil penyampaian itu disetujui seluruh anggota DPRD setempat,” katanya.
Lalu berlanjut dengan laporan hasil pembahasan Pansus pembahasan Ranperda Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pringsewu. “Laporan itupun disetujui bersama,” ujarnya.
Ilyasa mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD Pringsewu, Budi Heriyanto untuk membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan dua Raperda Kabupaten Pringsewu dan berita acara persetujuan bersama DPRD dan bupati tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2017. Dilanjutkan penandatanganan bersama Ketua DPRD Pringsewu a�ZH.Ilyasa dan Bupati Pringsewu H.Sujadi.
H.Ilyasa mengatakan, pada sidang paripurna kedua penyampaian penjelasan bupati Pringsewu tentang raperda bangunan gedung dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pada 3 Juli 2017, bupati Pringsewu telah menyampaikan surat perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tersebuta�Z.”Kepada A�Bupati Pringsewu H.Sujadi agar dapat membacakan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” kata Ilyasa.
Dilanjut dengan pemandangan umum fraksi-fraksi melalui jubir masing-masing, diawali Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Gerindra, Demokrat Kebangkitan Nasional, dan Fraksi Keadilan Pembangunan Indonesia (KPI).
Smentara itu Anton Subagio selaku Jubir Pansus DPRD pembahasan ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 pada penyampaiannya menyimpulkan secara umum laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2016 telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pada umumnya realisasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam dokumen APBD tahun 2016 telah sesuai dengan target yang ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan kesimpulan itu, Pansus berpendapat penetapan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2016 dengan sisa lebih perhitungan anggaran Rp.34,3 miliar. “Hal itu dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Namun, katanya, demi peningkatan kinerja pemerintah daerah, dan target mempertahankan WTP tahun ke depan, maka Pansus memberikan beberapa catatan dan rekomendasi agar bupati Pringsewu dapat menindaklanjutinya.
“Dengan harapan menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu menuju Pringsewu Berdaya Saing Harmonis dan Sejahtera,” kata Anton Subagio.
Sementara Pansus merekomendasikan kepada bupati Pringsewu di antaranya agar memerintahkan kepada seluruh OPD agar lebih cermat dalam menyusun anggaran belanja daerah sesuai dengan peraturan perundan-udangan yang berlaku, baik dalam belanja maupun dalam memberikan tunjangan.
Agar pemberian dana hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih optimal dalam pengawasan pemberian honorarium kegiatan. Juga diharapkan lebih jeli mencermati pemenang tender yang ada temuan audit BPK-RI Perwakilan Lampung. “Serta memberikan tindakan tegas berupa blacklis terhadap rekanan yang dua kali berturut mendapat temuan dari hasil audit BPK-RU Perwakilan Lampung,” katanya.
Di samping itu kepada sekretaris daerah Pringsewu agar lebih optimal dalam pengawasan pemberian honorarium kegiatan dan mengintruksikan kepada Kepala bagian bina kesejahteraan rakyat dan kepala humas dan protokol agar lebih cermat dalam memverikasi terhadap ormas-ormas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Anton mengatakan, terkait target pendapatan APBD tahun 2016 sekira Rp,1.225.426.659.539 terealisasi Rp.1.122.575.427.631 atau 91,61 persen, maka diminta pemda melalui OPD leading sektor agar sungguh-sungguh mengoptimalkan sumber PAD melalui ekstensifikasi, intenspesifikasi dan pembenahan data base serta penataan usahaan agar tidak terjadi kebocoran.
Juga terkait target belanja daerah pada APBD tahun 2016 sekira Rp.1.325.470.528.028 terealisasi Rp.1.188.366.264 atau 98,66 persen.”Maka agar pemerintah daerah melakukan evaluasi perencanaan, implementasi dan pengawasan agar anggaran yang dimaksud terserap mencapai 100 persen,” katanya.
Sedang Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan, pengesahan kedua perda tersebut merupakan salah satu bukti keharmonisan serta kerjasama yang baik dan saling sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang kesemuanya demi kemajuan pembangunan Kabupaten Pringsewu.
Terkait ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, telah diatur dalam PP 58/2005 yang dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri No.13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59/2007, No.21/2011, serta No.11/2017.
Dengan berpedoman pada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang telah disahkan bersama pada hari ini.
Kemudian, terkait ranperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, bupati menegaskan Pemkab Pringsewu menyambut baik atas ranperda prakarsa DPRD tersebut. “Dengan disahkannya kedua perda tersebut, kita berharap dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” kata Sujadi. (ADV)