Faktualmedia.co
Pringsewu, FAKTUAL – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung bersama DPRD setempat mensahkan dua A�Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Kedua Perda tersebut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 dan tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, A�melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, kemarin.
Bupati Pringsewu, H.Sujadi mengatakan, pengesahan kedua perda tersebut merupakan bukti keharmonisan serta kerjasama yang baik dan saling sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang kesemuanya demi kemajuan pembangunan.
a�?Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, telah diatur dalam PP 58/2005 yang dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri No.13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59/2007, No.21/2011, serta No.11/2017. Dengan berpedoman pada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang kita sahkan bersama pada hari ini,a�? katanya.
Kemudian, terkait Ranperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, menurutnya, Pemkab Pringsewu menyambut baik atas ranperda prakarsa DPRD tersebut. a�?Dengan disahkannya kedua perda tersebut, kita berharap dapat membawa kemajuan dan kemasalahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,a�? katanya.
Selain pengesahan dua ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu atas ranperda yang telah disampaikan pemerintah kabupaten. Serta jawaban bupati Pringsewu dalam menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas ranperda tersebut. (PRI)