Faktualmedia.co
Tulangbawang Barat, faktual media. co Menjelang pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung menggelar sosialisasi,pendaptaran dan verifikasi partai politik, di Wisma Tiyuh Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Peraturan PKPU Nomor 11 tentang Syarat-syarat Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019.dan berdasarkan PKPU Nomor 11, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah Kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai.
Komisioner KPUD Tulangbawang Barat Ismanto mengatakan, KPU akan memverifikasi semua parpol peserta pemilu 2019. Tidak terkecuali parpol lama peserta pemilu 2014 yang saat ini sudah mendapatkan kursi di DPR.
a�?Yang jelas parpol 2014 atau pernah lolos cukup verifikasi administrasi saja. Proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap parpol lama berbeda dengan parpol baru. Pada parpol lama verifikasi tidak akan dilakukan secara faktual melainkan cukup verifikasi administrasi.” Kata Yudi, anggota KPU setempat.
Parpol yang pernah lolos atau menjadi peserta pemilu 2014, meurut dia, hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.
a�?Jika ada yang kurang lengkap saat penelitian administrasi, KPU minta kekurangannya segera dipenuhi dan dilengkapi,a�? katanya.
Verifikasi tersebut tetap perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan administrasi parpol peserta pemilu 2019. Alasannya, dalam tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan-tahapan adminsitrasi seperti penetapan parpol, maupun pencalonan dan diharapkan setiap parpol baru ada LO untuk mengkomunikasikan, katanya. (Hr).