Faktualmedia.co
Kotabumi-fsktualmedia.co Aidil Achmad Jaya, Melalui kuasa hukumnya Mas Agus Law Firm & Partner, Bandar Lampung, telah melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara Rabu 20 Desember 2023 kemarin.
Dengan salah satu klausal isi surat somasi tersebut adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Aidil Achmad Jaya.
“Surat somasi ini juga ditembuskan kepada KPU RI, DKPP RI, KPU Provinsi Lampung dan DKPP Provinsi Lampung” ujar Mas Agus
“Untuk itikad baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, untuk memprosesnya. Apabila surat somasi kami tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melakukan dan melanjutkan kepada proses aduan ke DKPP RI dan proses hukum baik Pidana maupun Perdata” sambung pengacara DPP Perindo sekaligus Aidil tersebut.
Menurut Mas Agus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, tidak pernah meminta klarifikasi atas permohonan/aduan dari masyarakat itu, kepada Partai Perindo baik ditingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun ketingkatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dan kepada pihak yang di PAW sesuai dengan PKPU No. 06 Tahun 2019 pasal 23 ayat 2 butir a” Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta klarifikasi kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk anggota Partainya yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan sah dan pindah partai.
“Karena dilewatinya prosedur klarifikasi ini, mengakibatkan polemik berkepanjangan, yang sedang terjadi sekarang ini. Dengan adanya INTERPRESTASI dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, terhadap surat pengaduan masyarakat tersebut, tanpa meminta atau melakukan klarifikasi kepada pihak Partai maupun pihak yang menerima mandat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut” ungkapnya
“Sehingga dalam menyurati dan meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sebatas menanyakan tentang Status Gugatan tersebut saja, dan dijawab oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jawaban yang Normatif saja sesuai dengan pertanyaan status.
bukan mengenai mengenai substansi atau isi gugatan itu terkait permasalahan apa ??, apakah persoalan gugatan Perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) ataukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang meminta ganti rugi materil” pungkasnya (bri)