Faktualmedia.co
Pesawaran, FAKTUAL – Setelah beraksiA� lima tahun, pelaku pencabulan terhadap anak (pedofilia), EO (32), warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, guru honorer bidang olahraga di desa tersebut, akhirnyaA� diringkus polisi dari Polres pesawaran.
Kapolres Pesawaran,A� AKBP M Syarhan mengatakan, tersangka melakukan aksinya sudah lima tahun.A� Selama menjalankan aksi bejadnya, anak yang jadi korban pencabulan sudah 42 orang, rata-rata berusia 12 tahunan dan semuanya berkelamin laki-laki.
Berdasarkan keterangan,A� kejadiannya bermula pada (7/10),A� tersangka EO mengajak korban (L)A� ke kebun cabai milik tersangka, dan pelaku mencabuli korbannya dengan oral seks.
“Pelaku yang kesehariannya sebagai guru olahraga tersebut mencabuli muridnya dengan mengiming-imingi mendapat nilaiA� mata pelajaran olahraga yang baik,A� kemudian mengajaknya ke suatu tempat dan melakukan aksi bejadnya,” tutur kapolres saat Ekspose di Kantor Polres setempat,A� Rabu (8/10).
Atas kejadian itu,A� kata Kapolres,A� orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankanA� kata dia, di antaranya,A� karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya dan pakaian korban.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait korban, kata kapolres, saat ini sudah dilakukan perawatan di Trauma Centre untuk pemulihan psikologis.
“Anak-anak tersebut dilakukan pendampingan KPAIA� dan Kak Seto juga sudah turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar psikologis dan mental anak tetap baik,” katanya. (RIN)