Anggota DPRD Metro Setor LHKPN Baru 16 Orang

536

Metro- faktualmedia.co -Sekretariat DPRD Kota Metro mengaku dari 25 anggota dewan, baru 16 yang mengupayakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Metro Budiono mengatakan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37 menyebutkan, jika caleg yang belum melaporkan LHKPN akan ditunda pelantikannya.

“Kalau PKPU itu seminggu sebelum pelantikan. Tapi kalau KPK laporan setiap tahunnya tanggal 31 Maret. Tapi tetap masih bisa lapor setelah tanggal itu. Hanya nanti dapat predikat patuh, tidak patuh, dan lainnya,” bebernya, Kamis (28/3).

Dijelaskannya, anggota dewan yang telah menyampaikan draft baru 16 orang. Namun, pihaknya tidak mengetahui apakah yang belum menyampaikan telah melaporkan secara pribadi. Karena saat ini pelaporan bisa lewat sistem online.

“Kalau yang meminta bantuan sekretariat ya 16 itu, yang lain kita enggak tahu. Karena bisa lapor sendiri. Bisa jadi begitu, karena privasi mungkin. Nah, kalau ketahuannya berapa, itu nanti setelah tanggal 31 ini,” tukasnya.

Pihaknya, terus Budiono, telah sosialisasi kepada 25 anggota dewan, termasuk tata cara mengisi dan batas waktu pelaporan. Namun, itu kembali kepada masing-masing indovidu, karena ada juga beberapa anggota DPRD yang tidak lagi mencalonkan.

“Sekarang lebih mudah. Misal punya rekening bank, cukup foto buku rekening atas nama siapa, dan saldo per tanggal 31 Desember. Sertifikat tidak perlu lagi foto hanya menyampaikan nomor sertifikat. Kendaraan juga begitu,” ungkapnya.

Sementara untuk pejabat di Sekretariat DPRD Metro (PNS), semuanya telah melaporkan. “Kalau kita sudah 100 persen. Itu ada satu eselon II (Sekwan), kemudian tiga kabid dan satu bendahara,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengimbau unsur pimpinan maupun anggota dewan setempat untuk melaporkan LHKPN, bagi yang kembali mencalonkan diri.

“Memang sudah ada beberapa anggota yang melaporkan LHKPN, tapi ada juga yang belum lapor. Belum di-update lagi. Memang agak rumit. Saya kira itu penting, apalagi bagi anggota yang mencalonkan kembali,” bebernya.

Menurutnya, pejabat publik wajib melaporkan LHKPN karena sosilisasi terkait pelaporan LHKPN juga sudah sering sampaikan dalam setiap pertemuan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.