Faktualmedia.co
Bandar Lampung -faktualmedia.co— Anggota DPRD Lampung Mirzani Djausal optimistis Bandar Lampung ke zona hijau pada April 2021. Hal ini menyusul terjadinya penurunan kasus harian selama penerapan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru.
Menurutnya, perda yang telah disahkan sejak akhir 2020 lalu itu mulai menunjukkan hasil. Ia mengungkapkan terjadi penurunan jumlah kasus harian mulai Februari.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Perda nomor 3 tahun 2020 itu dibuat sebagai payung hukum dalam menegakkan protokol kesehatan. Dengan aturan tersebut, pihak keamanan bisa memberikan tindakan dan sanksi bagi pelanggar prokes.
“Sebelumnya, aparat tidak bisa membubarkan kerumunan karena tidak ada payung hukumnya,” ungkapnya usai Sosialisasi Perda di Kecamatan Gunung Terang, Bandar Lampung, Sabtu, 13 Januari 2021.
Salah satu yang berhasil menerapkan aturan tersebut adalah Bandar Lampung. Ibukota Provinsi Lampung itu saat ini berhasil keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, jika penegakan prokes dilakukan dengan konsisten kota tapis berseri bisa kembali ke zona hijau. Tentu, lanjutnya, hal itu perlu kerjasama dari seluruh masyarakat.
“Bukan mustahil Bandar Lampung nanti bisa menjadi zona hijau,” tuturnya.(rls)