Bandar Narkoba Divonis Bebas, Pengadilan Baturaja Didemo

1,286
Sumatera Selatan, FAKTUAL – Kantor Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, kemarin didemo warga terkait vonis bebas bandar narkoba yang dijatuhkan hakim pengadilan tersebut.

Puluhan massa tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan unjuk rasa mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dicopot dari jabatannya terkait vonis bebas bandar narkoba beberap waktu lalu.

Pantauan di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, massa berorasi mendesak agar ketua pengadilan setempat, Singgih Wahono dicopot dari jabatannya, karena dinilai salah dalam menjalankan tugasnya.

“Sejak dipimpin Singgih kita lihat saja akhir-akhir ini banyak putusan yang diambil hakim di PN Baturaja tidak sesuai, bahkan seorang bandar narkoba pun berani mereka vonis bebas dengan berbagai alasan,” kata kordinator aksi, Josi Robert dalam orasinya.

Dalam aksi itu, Robert Cs membawa bermacam spanduk salah satu diantaranya yang paling besar dan cukup mencolok adalah spanduk bertuliskan “Mahkamah Agung, Copot Segera Hakim, Singgih Wahono, sebagai hakim dan Ketua PN Baturaja”.

Aksi warga, kata dia, merupakan buntut dari kekecewaan kinerja para penegak hukum, khususnya hakim sekaligus Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono seperti para terdakwa kasus narkoba, dan kasus penipuan pelakunya divonis bebas murni.

Di antaranya, majelis hakim yang diketuai Singgih Wahono membebaskan terdakwa seorang bandar narkoba pada 5 Juli 2017.

Kemudian, pada A�20 Juli, Hakim Singgih juga membebaskan terdakwa penipuan padahal jelas korban penipuan menderita kerugian yang mencapai total Rp2 miliar.

Terkait kondisi tersebut, kata Josi Robet, pihaknya mewakili masyarakat OKU juga mendorong Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono.

Melakukan kajian mendalam terhadap semua perkara yang ditangani Singgih Wahono, baik yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua PN maupun sebagai Hakim ketua dan Hakim anggota.

Massa juga tampak membakar sebuah ban mobil bekas di halaman kantor PN Baturaja. Mereka juga memaksa pihak PN Baturaja untuk mengirimkan surat tuntutannya kepada KY melalui kantor PN.

Sementara Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono mengatakan, pihaknya mempersilahkan para pendemo untuk melaporkan rasa kecewanya kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Saya memvonis bebas sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan bukti-bukti yang diungkap dipersidangan. Jika ada yang merasa keberatan silahkan ajukan kasasi dan laporkan saya ke pimpinan tertinggi di Jakarta,” katanya. (**)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.