Bappeda Pringsewu Work Shop Pengelolaan Air Limbah

896

PRINGSEWU,faktual media. co-Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menggelar work shop akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Urban, Pringsewu, kemarin.

Agenda workshop tersebut di moderatori Adam Erkhansyah selaku kabid IPW Bappeda Kabupaten Pringsewu.

a�ZSebelum berlangsung workshop, terlebih dulu para peserta diberikan materi di antaranya dari Satuan Kerja PSPLP Provinsi Lampung yakni penyusunan dan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan itu Kasaker PSPLP Provinsi Lampung Indra Gunawana�Z menuturkan, tujuan kegiatan tersebut yakni memberikan pendampingan dalam bentuk bantuan teknik kepada pemerintah daerah dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan muatan lokak masing-masing daerah.

Oleh karena itu melakukan pementasan terhadap pelaksanaan pembentukan peraturan daerah bidang PLP yang telah didampingi penyusunannya ditahun sebelumnya.a�?Serta mendapatkan data termuktahir mengenai perda tentang PLP di Kabupaten Pringsewu,a�? katanya.

Indra Gunawan mengatakan, sedang sasarannya yakni terlaksananya pendampingan bagi pemerintah daerah yang berminat dalam menyusun rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik. Juga tersusunnya naskah akademik dan rancangan perda pengelolaan a�Zair limbah domestik.

Juga akan terpantaunya perkembangan pembentukan peraturan daerah yang telah didampingi ditahun sebelumnya.a�Za�?Di samping itu akan terkumpulnya perda bidang PLP yang termuktakhir di Kabupaten Pringsewu Lampung ini,a�? kata dia.

Di samping itu adanya materi tentang peraturan daerah tentang pengelolaan air lombah domestik berdasarkan keputusan Bupati Pringsewu terdiri dari XV BAB, 74 pasal.

Serta pemaparan penjelasan atas peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang pengelolaan air limbah domestik yang terdapat 77 pasal.

Dimana penjelasan secara umum yakni bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batinn bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran. Unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease (penyakit yang ditularkan melalui air) yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkunangan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah kususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dengan dasar tersebut maka perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat. Dengan berlakunya perda itu diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik.

Di hadiri asisten II Pemkab Pringsewu Junaidi Hasyim , Kasaker PSPLP Provinsi Lampung Indra Gunawan , Tim Konsultan Agus Supaya , serta jajaran pejabat dari Lingkungan Hidup , Dinas PUPR, Bappeda dan Kabag Hukum Warsito .

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.