BBPOM Bandarlampung Temukan 173 Jenis Obat Liar

1,021

Bandarlampung, FAKTUAL -A�Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandarlampung dalam tahun ini menemukan 173 item obat tanpa izin edar dan obat di sarana tanpa kewenangan.

“Dari hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan dilakukan BBPOM Bandarlampung ditemukan obat tanpa izin edar dan obat di sarana tanpa kewenangan 173 item dengan jumlah 20.848 tablet/tube senilai Rp64 juta lebih,” kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Syamsuliani, di Bandarlampung, kemarin.

Selain itu, kata dia, kosmetik tanpa izin edar sekira 440 item dengan jumlah 9.488 kemasan senilai Rp151 Juta lebih.

Kemudian, obat tradisional tanpa izin edar ditemukan sebanyak 35 item dengan jumlah 510 kemasan dengan senilai Rp15 juta lebih, dan produk pangan tanpa izin edar sebanyak 20 item dengan jumlah 14.161 kemasan dengan nilai ekonomi r Rp305 juta lebih.

“Bila ditotalkan senilai Rp536 juta lebih,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan obta dan makanan ilegal terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Pelaku usaha diimbau untuk tidak memproduksi atau mengedarkan obat dan makanan yang tak sesuai ketentuan,” katanya.

Syamsuliani mengatakan, melalui aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Badan POM mellaui Balai Besar POM Bandarlampung mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Tanah Air.

“Indikator keberhasilan dari aksi nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat di Indonesia. Hal itu tak dapat bisa tercapai tanpa dukungan dari semua pihak,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan peredaran pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di daerah setempat.

Namun, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung terus lakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran PCC di Lampung.

Pemprov Lampung, kata Reihana akan memberikan surat kepada kabupaten/kota untuk mengawasi obat-obat yang beredar masing-masing wilayah di Provinsi Lampung, juga melaksanakan Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.