Bolos Kerja, ASN Kena Sanksi

989

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang tidak hadir atau masuk kerja pada hari pertama 2018, akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kesuma Dewangsa selaku ketua tim Gabungan Disiplin Nasional (GDN), usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (2/1).

 

“Kita akan kenakan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai, dan juga sanksi penundaan kenaikan jabatan. Sedangkan untuk tenaga honorer yang tidak ada kejelasan tidak masuk kerja pada hari ini, akan diberi sanksi pemutusan kontrak kerja tahun 2018,” ucapnya.

 

Menurutnya, Selasa (2/1), 10 persen pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkup pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak masuk kerja, setelah libur tahun baru.

 

Dia mengatakan, ASN yang tidak hadir hari pertama kerja akan dipanggil dan diselidiki.

 

“Pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini, baik PNS atau tenaga honorer akan kita panggil, untuk mengetahui apa alasan dan penyebabnya dia tidak masuk kerja. Jika memang tidak sesuai atau tidak ada ijin, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, dalam sidak yang dilakukan Tim GDN Pemkab Pesawaran tersebut, terbagi menjadi empat tim. Tim pertama dipimpin Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, dan tim lainnya dipimpin dirinya selaku Sekdakab Pesawaran, serta asisten 1 dan asisten 3.

 

“Kempat tim GDN itu terdiri dari Ispektorat, BKPSDM, Pol PP, dan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran. Dan melaksanakan sidak tersebut dilakukan secara serentak, dengan memeriksa ke setiap satker-satker yang ada dikabupaten Pesawaran ini,” tuturnya. (Rin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.