Faktualmedia.co
Faktualnew.co – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati, Erlina, menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di Gedung Dharma Wanita, Senin (15/7).
Pada acara tersebut Wakil Bupati, Erlina, membacakan sambutan Bupati Pesibar, dalam penyampaiannya Erlina menyampaikan bahwa hasil laporan serta rekomendasi dari Badan Anggaran (Banang) DPRD terkait dengan pembahasan nota pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2020 dan juga telah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2020.
“Atasnama Pemkab Pesibar, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pesibar yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2020 sesuai dengan yang telah diamanatkan Undang-Undang,” ucap Erlina.
Menurutnya, nota kesepakatan KUA-PPASmerupakan rangkuman persetujuan dari Pemkab Pesibar dengan DPRD dalam proses awal penyusunan rancangan APBD Tahun 2020 yang memuat ringkasan yaitu, gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah.
“Selain itu strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan,” papar Erlina.
Dalam kesempatan tersebut Erlina juga mengatakan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan nota pengantar KUA-PPASAPBD Tahun 2020 yaitu, Pemkab Pesibar perlu meningkatkan usaha-usaha dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada pajak daerah dan retribusi daerah. Catatan lainnya, Pemkab Pesibar perlu meningkatkan kualitas dokumen serta data pendukung untuk peningkatan nilai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemkab Pesibar wajib mempedomani peraturan perundang-undangan dalam menyusun belanja daerah.
“Catatan berikutnya, Pemkab Pesibar perlu melakukan efisiensi dengan berpegang pada prinsip money follow program dalam menyusun belanja daerah, selanjutnya Pemkab Pesibar perlu meningkatkan pengelolaan pembiayaan daerah dengan seksama demi keseimbangan neraca keuangan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, tuturnya, beberapa garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2020 diantaranya program dan kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 untuk perencanaan RKPD tahun 2020. “Selain itu arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesibar, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.
Catatan garis besar berikutnya adalah rancangan APBD Tahun 2019 disusun dengan pendekatan kinerja serta mengikuti paradigma money follow program yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020.
“Arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu-isu strategis daerah pada Tahun 2020. Pertama, pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan dengan berpijak pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah, ketiga menjaga iklim investasi dengan penerapan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, keempat, pembangunan infrastruktur daerah untuk peningkatan perekonomian masyarakat, kelima, menjaga kualitas dan kuantitas Sumber Daya Alam (SDA) demi keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup dan mitigasi bencana, investasi dalam proses membuka lapangan pekerjaan,”terangnya.
Dia menambahkan, penetapan belanja langsung dan tidak langsung daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-5,7 persen, target inflasi sebesar 3,0-3,5 persen, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,58-2 persen, target kemiskinan sebesar 14,16-14,20 persen, target Rasio Gini sebesar 0,29-0,30 persen, target IPM sebesar 63,78-64,00 persen, target pendapatan perkapita sebesar Rp21.350,” terang Erlina merincikan.
Pihaknya berharap hal tersebut dapat menjadi catatan bagi semua pihak dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran. (Gus)