Faktualmedia.co
Lampung Utara, FAKTUAL – Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan Surat Alih Tugas Penyuluh Keluarga Berencana dari pemerintah setempat menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat, pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di Aula AL-Shintan Lampung Utara, Selasa (6/2).
Menurut Kepala Dinas BKKBN Kabupaten Lampung Utara, Sutikno, alih tugas Penyuluh Keluarga Berencana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat bedasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 06 Tahun 2016, tentang Pengalihan Tugas PNS Daerah Menduduki Jabatan Fungsional Petugas Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat pada Badan Pendudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
a�?MulaiA� 1 Januari 2018, segala hak-hak Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Berencana, baik itu hak-hak sebelumnya tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, akan tetapi telah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat,a�? ujar Sutikno.
Dia mengatakan, jumlah penyuluh yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat 50 orang, pada saat SK dibagikan terhadap 5 orang memasuki masa eks-school, dan 2 orang meninggal dunia maka jumlah yang menerima SK 43 orang.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Paulina mengatakan, keterbatasan penyuluh KB selama ini menjadi kendala dalam program pengendalian pertumbuhan penduduk.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Petugas Keluarga Berencana (PKB) mulai tahun 2017 akan dikelola Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Untuk keperluan tersebut personel, pendanaan sarana prasarana dan dokumen (P3D) jangan sampai tercecer, katanya.
“Walapun akan dikelola BKKBN Pusat, namun mereka tetap ada di kabupaten/ kota masing-masing,” ujarnya.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, saat ini para penyuluh di kabupaten tersebut memasuki masa pensiun.
Untuk mencukupi di desa-desa, dia memerintahkan kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia untuk mengusulkan TKS dan honor ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. (***)