Faktualmedia.co
Faktualmedia.co, Lampung Selatan – program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.
Program presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo ini sangat di rasakan oleh Masyarakat Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan agaknya tak lama lagi di pastikan akan memiliki hak atas kepemilikan Tanah melalui Program sertifikat dari Pemerintah yang telah berlangsung di Desa setempat belum lama ini.
Beberapa warga setempat menuturkan,bahwa dengan adanya Program Pemerintah pusat yg dikenal dengan nama PTSL mereka merasa terbantu dalam kelengkapan atas hak Tanah yang mereka kuasai.Sehingga Dasar Hak Tanah yang mereka kuasai sudah Syah terdaftar dan di akui Pemerintah jika sewaktu waktu di perlukan di kemudian hari untuk di jadikan jaminan pinjaman modal usaha.
“Alhamdulilah pak,dengan adanya Program Pak Jokowi membuat sertifikat PTSL ini,kami semua merasa terbantu tidak repot repot ngurusi bolak balik ke Kabupaten Ke BPN yang jauh di Kalianda.Semua sudah di tangani Desa Melalui Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang mengurusi hal ini didesa kami.
Kami sangat berterima kasih Kepada Kepala Desa Dan Tim Pokmas semua yang sudah bekerja mulai dari pembenahan berkas Sampai pengukuran lahan atau pekarangan di lapangan bersama Pokmas dan orang BPN”.Ucap Masyarakat Setempat
Sementara itu,Di kediamannya, Sabtu (16/5/2020) Samsul Hayat selaku Ketua Pokmas Desa Pematang Pasir bersama wakilnya Kosasi yang kebetulan ada
Saat di mintai keterangan awak media,Samsul mengatakan,Bahwa ia membenarkan Program PTSL yang ada di wilayahnya sudah sampai pada pengukuran dan tahap proses kelengkapan berkas dan telah di kirim ke Kantor BPN di Kalianda.
“Program PTSL di Desa Kami tahun ini hanya mendapatkan Kuota 100 Unit sertifikat.Prosesnya sudah tinggal sedikit lagi pembenahan dan sudah ada yang di setorkan ke BPN.Kami sudah berupaya jalankan Program ini sebagai mana mestinya demi warga kita mendapatkan Sertifikat atas hak tanah kepemilikan bagi warga yang belum punya sertifikat.Kita tinggal menunggu info Hasil dari BPN kapan Semua sertifikat yg sudah kita ajukan itu terbit.”Pungkas Samsul yang di Amini Kosasi selaku wakilnya.(Sam)