Dishub Pringsewu Dan Polres Tanggamus Adakan Unji Kelayakan Terhadap Bus AKDP

590
PRINGSEWU,FAKTUAL  – Dinas Perhubungan Pringsewu dan Petugas Kepolisian Polres Tanggamus gencar melakukan serangkaian uji kelaikan jalan terhadap bus antar kota dalam Provinsi ( AKDP). Hasilnya, dari 23  bus yang diperiksa, baru 4 bus yang dinyatakan layak jalan sementara 19 bus dinyatakan tak layak jalan, karena memiliki sejumlah kendala.
Serangkaian uji kelaikan jalan, yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pringsewu, dengan sasaran bus-bus antar kota dalam provinsi dipusatkan di Terminal Gadingrejo. Terlihat satu demi satu komponen dalam bus diperiksa petugas, mulai dari ban, mesin, lampu, rem, hingga tempat duduk tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu, Hendrid mengungkapkan disamping melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pihaknya juga memeriksa dokumen kelengkapan berkendara, seperti, KIR, surat – menyurat dan sejenisnya yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Tanggamus.
Pengecekan kendaraan, kata dia, sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan pemudik meski faktor lain juga bisa mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Untuk menandai kendaraan yang layak jalan dengan yang tidak, pihaknya menempelkan stiker khusus bagi kendaraan yang layak jalan.
“Bagi kendaraan yang lulus uji kelayakan akan mendapatkan stiker dan bisa beroperasi saat untuk angkutan mudik lebaran tahun 2019 ini. Dan bagi yang belum, para pemilik angkutan bisa melengkapi kekurangan sampai dengan H – 7 lebaran,” katanya.
Hendrid mengungkapkan, apabila kendaraan yang tidak memiliki stiker layak jalan maka dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik 2019. “Kami juga mengimbau kepada para pemudik untuk memilih kendaraan yang sudah memiliki stiker layak jalan. Demi keamanan dan kenyamanan pemudik itu sendiri,” pungkasnya.(Pri)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.