DPRD Kabupaten Kepahiang Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif

430

Kepahiang prov Bengkulu faktuamedia.co. Dewan perwakilan rakyat Daerah
(DPRD.) Kabupaten kepahiang. Menggelar
Rapat paripurna masa sidang ke l, Dengan agenda penyampaian nota pengantar tentang RAPERDA Inisiatif DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Kabupaten kephiang. Rapat paripuran kali ini dipimpin Oleh Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si. Serta Turut hadir Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, Wakil Bupati H. Zurdinata, S.Ip unsur FKPD dan OPD. Serta para undangan lainya yang sempat hadir. Paripurna berlangsung pada hari senin . ( 08 – 03 – 2021 ).
Dalam kesempatan ini.
Sesuai dengan dengan amanat serta peraturan menteri dalam negari nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka DPRD perlu menyampaikan Raperda inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah dalam hal ini Exsekutip.

Tentang 3 Raperda atas usul inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna nota pengantar Raperda yakni, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minum tradisional beralkohol dan produk yang mengandung zat adiktif lainnya.

Di sampaikan pimpinan sidang paripurn, Raperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya menunggu persetujuan Pemkab Kepahiang yang akan disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasannya akan melibatkan tenaga ahli dan OPD yang membidangi. (Hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.