DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan Tentang 8 Raperda.

430

Kota Bengkulu –faktualmedia.co. Dewan perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama pemerintah kota Bengkulu Senin (2/11/2020) menggelar Rapat paripurna dengan agenda pembahasan terhadap 8 Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut mulai di bahas di DPRD Kota Bengkulu, yang di hadiri lansung plt wali kota Bengkulu Dedy Wahyudi Forum komunitas pimpinan Daerah kota Bengkulu serta kepala OPD dan perwakilan OPD pemkot Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, pejabat sekretaris Daerah kota Bengkulu Bujang HR menyampaikan 8 Raperda yakni
1.Raperda Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
2.Raperda perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi perusahaan umum Air minum Tirta Hidayah
3.Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol
4.Raperda pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), pedesaan dan perkotaan
5.Raperda penambahan penyertaan modal PT.BPRS Fadhilah
6.Raperda penyelenggara KLA
7.Raperda Analisi Dampak lalu lintas ( ADALALIN)
8.Raperda pembentukan Badan kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu.

Ia berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas sehingga bisa di tingkatkan menjadi peraturan daerah ( PERDA)
“Semoga Dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut “ ujar Bujang
Sementara itu, ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan di lanjutkan dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan di laksanakan selanjutnya. Di minta
“Semua Fraksi di harapkankan segera menyiapkan pandangan Fraksinya. (Hlns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.